“Tabel ini dibuat oleh Efendi seorang Staf BP Tanjungpinang atas perintah Ibu Den Yealta,” tuturnya.
Menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan tersebut terdakwa Den Yealta mengajukan keberatan atas keterangan saksi Lastiner. Dalam BAP, bahwa para pejabat itu saksi kenal terlebih dahulu.
“BAP nomor 13, saksi ketemu sama mereka dulu, kemudian perkenalkan ke saya saat itu,” ucap Den Yelta.
Namun Lastiner tetap berikeukeh pada keterangannya,”Saya tetap dengan keterangan yang telah disampaikan tadi majelis hakim,”jawab Lastiner.
Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU sempat menanyakan sejumlah nama pembawa perusahaan, sesuai rekap yakni Suparno (eks ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Zondervan (membawa perusahaan Sunardi, Arifin), Riono (eja Sekda) disebutkan sebagai pembawa nama perusahaan distributor rokok.
Diketahui bahwa Penyidik KPK dalam kasus korupsi hanya menetapkan satu tersangka yaitu Den Yealta dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang tahun 2016-2019.
Tersangka Den Yelta adalah mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang yang disangka melakukan penetapan kuota rokok dan minuman beralkohol (Mikol) melebihi kuota kebutuhan konsumsi di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang.
Akibat kelebihan kuota dengan modus perhitungan fiktif barang kena cukai rokok dan Minuman beralkohol ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan Miliar dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Atas perbuatanya, KPK menjerat tersangka Den Yelta dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***