LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim disebut mendapatkan setoran Rp1 miliar dan Rp150 juta dalam kapasitasnyanya sebagai Ketua PKB Lampung. Dana tersebut untuk membeli perahu PKB untuk maju Pemilihan Gubernur Lampung 2018.
Hal itu diungkapkan oleh Mantan Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Midi Ismato dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (4/3).
Ia menjelaskan uang Mahar Rp18 Miliar yang diberikan Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa untuk membeli perahu PKB untuk maju Pemilihan Gubernur Lampung tahun 2018.
Dari jumlah tersebut, kata dia, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) yang juga Ketua DPW PKB Lampung menerima Rp1 Miliar dan Rp150 Juta.
“Rp150 Juta untuk bayar hutang, saya tidak tahu hutang apa, saya serahkan ke Bu Nunik, yang Rp1 M untuk persiapan pemilu 2019, saya hubungi Ela Siti Nuryama (DPR RI Komisi XI Fraksi PKB), nanti suruh kirim ke jakarta, orang saya dan orangnya Bu Ela yang antar dan terima,” ujarnya dilansir dari RMOL Lampung.
Uang itu, termasuk dalam Rp4 M yang belum dikembalikan ke Mustafa lantaran rekomendasi PKB tak jadi jatuh ke Mustafa, melainkan kepada Gubernur terpilih Arinal Djunaidi bersama Chusnunia Chalim. Sementara Rp14 sudah dikembalikan.
Midi mengatakan, sebenarnya Rp18 M tidak utuh, lantaran di setiap Rp10 Juta dari Mustafa dikurangi Rp1-5 Juta.
Sehingga Rp 4 M sisanya hanya ada total Rp3,75 M dan sudah digunakan untuk para pengurus PKB, mulai dari Rp25 Juta untuk 13 DPC se-Lampung, 15 Dewan Syuro, Rp50 Juta untuk Okta Sekretaris DPW PKB Lampung.
Selanjutnya Mutaqim Rp1 M, Nunik Rp1 M, Nunik Rp150 Juta, Rp180 Untuk angsuran Musa Zainuddin (Ketua DPW PKB saat itu) dan Nunik, untuk pengurus PKB lainnya dan membayar pengacara dan saksi ahli untuk sidang Musa Zainuddin.
Saat ini sidang tengah diskors untuk Istirahat sementara Nunik belum memberikan kesaksiannya. Ia akan memberikan kesaksian setelah skors.
Ketika meninggalkan ruang sidang, ia langsung dikawal suaminya menuju mobil tanpa memberikan keterangan
(rmol/red)