Hukum & KriminalLampung

Sidang Perdana Penganiayaan Wartawan di Tanggamus, Kakon Way Nipah Keberatan dengan Dakwaan JPU

×

Sidang Perdana Penganiayaan Wartawan di Tanggamus, Kakon Way Nipah Keberatan dengan Dakwaan JPU

Sebarkan artikel ini
Kepala Pekon Way Nipah terdakwa kasus penganiayaan didampingi Ketua APDESI Kabupaten Tanggamus dan sejumlah Kepala Pekon saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Agung, Rabu 13 September 2023

WAWAINEWS.ID – Sidang perdana perkara penganiayaan terhadap Sumantri Wartawan Wawai News oleh kepala pekon Way Nipah di Kabupaten Tanggamus, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Nugraha Medica Prakarsa, Rabu 13 September 2023.

Sidang perdana itu baru mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti dan Andi Purnomo di Pengadilan Negeri Kotaagung, dihadiri langsung oleh Kakon Way Nipah Apriyal dengan beberapa rekan sesama kepala pekon.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Kakon Way Nipah Tersangka Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Jadi Tahanan Kota

Terlihat terdakwa perkara penganiyaan Wartawan, Apriyal mengenakan baju berwarna putih lengkap dengan pin kepala desa duduk didampingi beberapa rekannya sesama kepala pekon.

BACA JUGA :  Dua Turut Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Perdata ke PDAM TK Ditunda

Setelah selesai pembacaan dakwaan oleh JPU Ketua Hakim Nugraha Medica Prakarsa mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Apriyal terkait dakwaan JPU.

Terdakwa Apriyal langsung sigap menjawab keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Sehingga isi keberatan dari terdakwa Aprial akan dibacakan pada Rabu 20 September 2023 mendatang.

BACA JUGA: Restorative Justice Gagal, Berkas Tersangka Kakon Way Nipah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Terpantau oknum Kepala Pekon Aprial yang merupakan terdakwa tahanan kota itu didampingi oleh puluhan Kepala Pekon lain dalam menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kotaagung yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut.

Dalam hal itu, Humas Pengadilan Negeri Kotaagung, Murdian menjelaskan, untuk agenda sidang perkara dugaan penganiayaan tersebut merupakan sidang pertama yaitu sidang pembacaan dakwaan dari penuntut umum, dimana jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa di persidangan berdasarkan dakwaan.