WAWAINEWS.ID – Sidang perdana perkara penganiayaan terhadap Sumantri Wartawan Wawai News oleh kepala pekon Way Nipah di Kabupaten Tanggamus, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Nugraha Medica Prakarsa, Rabu 13 September 2023.
Sidang perdana itu baru mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti dan Andi Purnomo di Pengadilan Negeri Kotaagung, dihadiri langsung oleh Kakon Way Nipah Apriyal dengan beberapa rekan sesama kepala pekon.
BACA JUGA: Kakon Way Nipah Tersangka Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Jadi Tahanan Kota
Terlihat terdakwa perkara penganiyaan Wartawan, Apriyal mengenakan baju berwarna putih lengkap dengan pin kepala desa duduk didampingi beberapa rekannya sesama kepala pekon.
Setelah selesai pembacaan dakwaan oleh JPU Ketua Hakim Nugraha Medica Prakarsa mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Apriyal terkait dakwaan JPU.
Terdakwa Apriyal langsung sigap menjawab keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Sehingga isi keberatan dari terdakwa Aprial akan dibacakan pada Rabu 20 September 2023 mendatang.
BACA JUGA: Restorative Justice Gagal, Berkas Tersangka Kakon Way Nipah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Terpantau oknum Kepala Pekon Aprial yang merupakan terdakwa tahanan kota itu didampingi oleh puluhan Kepala Pekon lain dalam menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kotaagung yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut.
Dalam hal itu, Humas Pengadilan Negeri Kotaagung, Murdian menjelaskan, untuk agenda sidang perkara dugaan penganiayaan tersebut merupakan sidang pertama yaitu sidang pembacaan dakwaan dari penuntut umum, dimana jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa di persidangan berdasarkan dakwaan.