“Dakwaan itulah yang diambil dari proses sebelumnya dari proses penyelidikan dan penyidikan sehingga diformulasikan dalam suatu bentuk surat yang dibacakan oleh penuntut umum tadi” jelasnya.
Lebih lanjut Murdian memaparkan di dalam dakwaan itu terdapat pasal-pasal yang dibacakan oleh penuntut umum berkaitan dengan dugaan perbuatan tindak pidana yang telah dibacakan.
BACA JUGA: YPPKM Sebut Penangguhan Penahanan Kakon Way Nipah Jadi Preseden Buruk
“Tadi terdakwa menyampaikan keberatan kepada Hakim Ketua, sehingga Rabu depan persidangan dilanjutkan dengan pembacaan keberatan dari terdakwa” paparnya. (*)