WAWAINEWS — Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, akhirnya memberi kepastian terkait pencairan penghasilan tetap (Siltap) bagi aparatur desa 6 bulan belum terbayar.
Namun pembayaran penghasilan tetap yang telah tertunggak selama 6 tersebut hanya untuk Kepala Desa, sekretaris desa, Kaur, Kasi dan Kepala Dusun. Sementara untuk RT, BPD, LPM dan Linmas, menunggu APBD Perubahan, sabar ya!
Hal lainnya pencairan dana itu dibayarkan hanya untuk satu triwulan tidak sesuai dengan tuntutan aparatur desa dalam aksi seminggu lalu. Pasalnya untuk triwulan berikutnya kemungkinan dibayarkan awal Oktober 2022.
Baca Juga : Gaji Kades di Lampung Timur Segera Cair, Tapi untuk Aparatur ini Diminta Bersabar?
Anggaran dana untuk pembayaran Siltap telah ada di kas daerah sebesar Rp24 miliar. Untuk pembayaran hak aparatur desa mencapai Rp23 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Moch Yusuf memastikan bahwa tunggakan penghasilan tetap aparatur desa segera dicairkan melalui anggaran dana desa (ADD) per hari ini Selasa 20 September 2022.
Baca Juga : Bupati Lampung Timur Dipanggil Kemendagri Terkait Tunggakan Penghasilan Tetap Aparatur Desa
“Didalam ADD itu ada penghasilan tetap aparatur desa. Hari ini mulai dicairkan, ” ungkap Yusuf usai rapat dengar pendapat.