Scroll untuk baca artikel
NasionalPendidikan

Simak! ini Peluang Jadi PPPK dan PNS dari Kemenpan RB

×

Simak! ini Peluang Jadi PPPK dan PNS dari Kemenpan RB

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan merekrut PPPK berdasar pada sistem kerja beberapa negara maju.

“Pada beberapa negara maju, jumlah government worker atau pelayan publik (PPPK) lebih banyak ketimbang jumlah civil servant (PNS),” kata Tjahjo Kumolo.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui, pemerintah kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022. Prioritasnya katagori pelamar I, II, dan III.

BACA JUGA :  1.989 PPPK di Kemenag Lampung Dilantik, Ini Pesan Menag Nasaruddin

Pelamar prioritas I adalah tenaga honorer eks katagori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Sedangkan pelamar prioritas II yaitu THK-II. Lalu pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.

BACA JUGA :  SDN 1 Sinar Saudara Bagaikan Gedung Tua Tak Bertuan, BOS Ratusan Juta Diduga Tak Tepat Sasaran

Sementara, lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori pelamar umum.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

BACA JUGA :  Guru dan Dosen Honorer Diberi Rp1,8 Juta Oleh Mendikbud

“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dikutip Radarlampung.co.id dari situs Kemenpan-RB, Minggu 12 Juni. (*)