Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan merekrut PPPK berdasar pada sistem kerja beberapa negara maju.
“Pada beberapa negara maju, jumlah government worker atau pelayan publik (PPPK) lebih banyak ketimbang jumlah civil servant (PNS),” kata Tjahjo Kumolo.
Diketahui, pemerintah kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022. Prioritasnya katagori pelamar I, II, dan III.
Pelamar prioritas I adalah tenaga honorer eks katagori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Sedangkan pelamar prioritas II yaitu THK-II. Lalu pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara, lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori pelamar umum.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dikutip Radarlampung.co.id dari situs Kemenpan-RB, Minggu 12 Juni. (*)