Hukum & Kriminal

Sindikat Pemalsu Oli Kendaraan Digulung Polisi, Omzetnya Capai Rp20 Miliar

×

Sindikat Pemalsu Oli Kendaraan Digulung Polisi, Omzetnya Capai Rp20 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sindikat pemalsu oli kendaraan dengan omzet mencapai Rp20 miliar di wilayah Jawa Timur,k dibongkar Bareskrim Polri, Kamis 8 Juni 2023
Sindikat pemalsu oli kendaraan dengan omzet mencapai Rp20 miliar di wilayah Jawa Timur,k dibongkar Bareskrim Polri, Kamis 8 Juni 2023

“Untuk sementara kita masih dalami oli ini dapat di mana. Karena terkait based oil, kemudian ada zat EG, dan sebagainya, ini sedang kita dalami dari mana mereka peroleh,” tuturnya.

Pengungkapan kasus dilakukan pada hari Rabu (24/5) lalu. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenai pasal berlapis. Berbagai barang bukti berupa barang hasil produksi, bahan baku produksi, dan peralatan produksi turut disita.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Untuk kasus ini dipersangkakan beberapa pasal, yang pertama Pasal 100 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Begal di Banyuwangi Salah Sasaran, Korban tak Mempan Bacok

BACA JUGA : Unik, Kecamatan Waway Karya Mengaku Tak Mengetahui Aktivitas Tambang di Desa Tanjungwangi

“Kemudian Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Kemudian, pasal berikutnya yang kami persangkakan yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambungnya.***