Scroll untuk baca artikel
LampungSosial

Sistem Berbagi Keuntungan, e-Waroeng di Kotaagung Barat Kelola BPNT di Tiga Pekon

×

Sistem Berbagi Keuntungan, e-Waroeng di Kotaagung Barat Kelola BPNT di Tiga Pekon

Sebarkan artikel ini
agen e-Waroeng di Kota Agung Barat - foto Sumantri

Zulailawati memaparkan bahwa dalam pengelola e-Waroeng dirinya bekerjasama dengan pendamping. Sehingga keuntungan dalam pengelolaan sembako tersebut berbagi keuntungan dengan pendamping BPNT.

“Yang menentukan harga beras ya suplayer-nya, bukan saya, jadi kita hanya menerima paket sembako dari suplayer senilai Rp200 ribu per KPM untuk sebulan, paket itulah yang kita bagikan, keuntungan per KPM-nya bekerjasama dengan pendamping dapat 6 ribu bersih per KPM-nya setelah berbagi dengan pendamping” paparnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diungkapkannya bahwa dirinya sedang menunggu pengiriman beras BPNT untuk 3 pekon dari suplayer, karena seminggu yang lalu, dalam penggesekan seharusnya para KPM mendapatkan beras 4 sak per KPM tapi baru 1 sak per KPM yang dibagikan.

BACA JUGA :  Lebih Lima Tahun Beroperasi, Penambangan Pasir Ilegal di Waway Karya Diduga Sengaja Dibiarkan

“Penggesekannya minggu lalu per KPM nya dapat beras sekaligus 4 sak, tapi baru 1 sak yang dibagikan, ini saya masih menunggu pengiriman beras dari suplayer, yang 1 sak per KPM nya udah seminggu lalu” tandasnya.

Diketahui dalam Permensos RI no 5 tahun 2021 tentang pelaksaan program sembako Bab II Pasal 5 ayat (1) e-warong merupakan tempat pembelian bahan pangan Program Sembako yang ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan kriteria tertentu.

Ayat (4) e-warong berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah bergerak dibidang perdagangan sembako yang dilakukan oleh koperasi, warung kelontong, warung
sembako, atau lembaga sosial keagamaan lainnya.

Kemudian kriteria tertentu e-warong paling sedikit memiliki sumber penghasilan utama setiap hari yang berasal dari kegiatan usaha yang menjual bahan pangan dengan lokasi usaha tetap dan tidak dimiliki oleh tenaga pelaksana Program Sembako, sumber daya manusia program keluarga harapan, anggota badan permusyawaratan desa dan aparat desa.

BACA JUGA :  Kader NasDem Tanggamus-Pringsewu Mengikuti Pendidikan Politik

Pasal 6 ayat (1) menjelaskan e-warong bertugas menyediakan dan menjamin bahan pangan yang berkualitas serta layak dikonsumsi oleh KPM, menyediakan dan menjual bahan pangan lokal sesuai dengan hasil pemantauan harga pangan di wilayah setempat.

Selain itu e-warong menginformasikan kepada KPM mengenai pembelian
bahan pangan dapat dilakukan setiap hari atau
sesuai dengan jadwal, menampilkan harga bahan pangan dan mudah dilihat oleh KPM, serta menyediakan timbangan untuk menimbang bahan pangan tersebut dihadapan KPM saat pembelian sesuai dengan permintaan KPM. (*)