Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Skandal BRI Pringsewu: Tabungan Rakyat Disulap Jadi Aset Pribadi, Satu RMFT Masuk Penjara!

×

Skandal BRI Pringsewu: Tabungan Rakyat Disulap Jadi Aset Pribadi, Satu RMFT Masuk Penjara!

Sebarkan artikel ini
Foto: Adi Putra Amril, Kuasa Hukum Suoriono saat di BRI Pringsewu
Foto: Kantor Bank BRI Pringsewu

PRINGSEWU — Kalau selama ini kita percaya bahwa uang di bank itu aman, berita dari Kejaksaan Tinggi Lampung hari ini bisa membuat Anda menimbang-nimbang kembali makna kata “percaya“.

Setelah mengupas satu per satu baju rapi dan papan nama elegan yang biasa terpampang di Kantor Cabang BRI Pringsewu, tim penyidik akhirnya menetapkan CA alias CND, Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) seorang manajer dana nasabah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi jumbo Rp17,9 miliar hilang entah ke mana, tapi sebagian nyangkut ke rumah, mobil, dan restoran.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tidak tanggung-tanggung, si RMFT ini disebut piawai merancang skema penipuan sekelas serial Money Heist. Mulai dari membuka rekening palsu atas nama nasabah (ya, namanya doang, uangnya dia yang kelola), dan melakukan transaksi belanja fiktif lewat EDC (alat gesek kartu), hingga menyulap agunan palsu demi bisa mengajukan pinjaman seolah-olah BRI cabang Pringsewu ini adalah startup fintech abal-abal.

Uang nasabah yang mestinya aman tersimpan malah “diputar” untuk memperkaya diri sendiri dan, siapa tahu, segelintir kroni. Benar-benar Relationship Manager yang membangun hubungan harmonis… dengan saldo nasabah.

Tak ingin dibilang bekerja tanpa hasil, CA juga sempat belanja aset berupa sertifikat tanah dan bangunan di Gunung Kanci, Pringsewu, ditaksir Rp450 juta. Beberapa unit kendaraan (detail belum dirilis, tapi asumsi publik minimal setara Fortuner) ditambah Investasi diam-diam di restoran-restoran kekinian nilai sementara Rp552,6 juta.

Sehingga total aset yang berhasil disita Kejati Lampung kurang lebih Rp3,7 miliar. Masih jauh dari kerugian negara, tapi lumayan sebagai uang muka pengampunan dosa.

Tak mau memberi waktu terlalu lama bagi tersangka untuk “liburan ke luar negeri“, Tim Penyidik segera menahan CA di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung. Penahanan resmi berlaku mulai 21 Juli s.d. 9 Agustus 2025. Tentu saja, sambil menunggu episode berikutnya, siapa tahu ada nama-nama lain yang ikut menikmati dividen ilegal ini.

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. Satu paket lengkap untuk mempertemukan pelaku dengan jeruji besi bertahun-tahun lamanya.

Dengan penetapan tersangka CA ini, daftar skandal korupsi di Pringsewu makin panjang dan layak dibuatkan museum mini kasus korupsi. Berikut kompilasi singkatnya:

Kabupaten kecil tak berarti bebas korupsi. Di Pringsewu, justru terasa seperti korupsi kelas menengah yang sedang naik kasta. Dari dana desa, buku sekolah, hingga rekening nasabah. Benar-benar full-service penjarahan anggaran.

Kalau korupsi adalah bentuk kreativitas gelap, maka sebagian oknum birokrat Pringsewu bisa jadi patut disebut “seniman kontemporer” dengan output yang tidak dipajang di galeri, tapi berakhir di berkas penyidikan. ***