Scroll untuk baca artikel
Nasional

Skandal Kuota Haji 50:50: KPK Bongkar Dugaan Fee USD 2.000 per Jemaah dan Upaya Suap USD 1 Juta ke Pansus DPR

×

Skandal Kuota Haji 50:50: KPK Bongkar Dugaan Fee USD 2.000 per Jemaah dan Upaya Suap USD 1 Juta ke Pansus DPR

Sebarkan artikel ini
eks Menteri Agama Gus Yaqut saat ditahan KPK terkait skandal kuota jemaah haji, Kamis (12/3) - foto doc ist

JAKARTA – Skandal kuota haji 2024 semakin membuka lapisan baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya “mengondisikan” Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kontroversial pembagian kuota haji tambahan.

Menurut penyidik, upaya tersebut dilakukan dengan menawarkan uang sekitar USD 1 juta kepada Pansus DPR. Namun langkah itu gagal karena anggota pansus menolak pemberian tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan dana tersebut berasal dari pengumpulan fee yang dibebankan kepada jemaah haji khusus.

“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Upaya Suap USD 1 Juta Gagal

Asep menjelaskan bahwa uang sekitar USD 1 juta sempat disiapkan untuk memengaruhi sikap Pansus Haji DPR agar pembagian kuota tambahan tetap berjalan sesuai skema yang diinginkan. Namun upaya tersebut tidak berhasil.

BACA JUGA :  Praperadilan Gus Yaqut Ditolak! KPK Siap Bongkar Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024 ke Tahap Pembuktian

“Ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Alhamdulillah pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak,” ujar Asep.

Uang tersebut kemudian disimpan dan kini menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik.

Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024.

Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya:

  • 92% untuk haji reguler
  • 8% untuk haji khusus

Namun saat itu Kementerian Agama Republik Indonesia justru menetapkan pembagian 50% : 50% antara haji reguler dan haji khusus.

Keputusan tersebut memicu kontroversi karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Skema Administratif ke Arab Saudi

Untuk memastikan kebijakan tersebut tetap berjalan, KPK mengungkap adanya komunikasi intens dengan pihak Arab Saudi.

Yaqut disebut memerintahkan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex untuk berkoordinasi dengan Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah.

BACA JUGA :  BTN Bagi 3.500 Kursi Mudik Gratis 2026, Berangkat dari GBK! Ini Syarat & 6 Rute Lengkapnya

Saat itu sistem e-hajj milik Arab Saudi telah mencatat 221.000 kuota haji dasar Indonesia.

Dalam komunikasi tersebut disampaikan bahwa tambahan kuota 20.000 akan dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus atas arahan Yaqut.

Menurut penyidik, bahkan disiapkan skema administratif agar pembagian kuota tersebut terlihat seolah-olah tidak melanggar aturan.

“IAA memberikan arahan teknis mengenai cara pembagian kuota tambahan agar tampak tidak melanggar undang-undang,” kata Asep.

Fee Percepatan Haji Khusus

KPK juga mengungkap adanya pengumpulan fee percepatan keberangkatan haji khusus tanpa antre.

Fee tersebut dibebankan kepada calon jemaah haji khusus melalui penyelenggara perjalanan haji.

Nilainya tidak kecil yakni tembus USD 2.000 (sekitar Rp33,8 juta) per jemaah, bahkan dalam beberapa kasus mencapai USD 2.500 (sekitar Rp42,2 juta) per jemaah. Pengumpulan dana ini berlangsung antara Februari hingga Juni 2024.

BACA JUGA :  Polisi Menetapkan 12 Orang Tersangka Dalam Kasus Solar di Jawa Tengah

Koordinasi pengumpulan uang tersebut diduga melibatkan pejabat di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, termasuk: M Agus Syafi

Dana yang terkumpul kemudian diduga menjadi sumber fee yang sebagian digunakan untuk upaya memengaruhi Pansus Haji DPR.

Kasus ini menjadi ironi dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia.

Di satu sisi, jutaan umat Muslim harus menunggu antrean haji reguler hingga puluhan tahun. Di sisi lain, penyidik menemukan dugaan praktik “jalur cepat” berbayar bagi jemaah tertentu.

Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, skandal kuota haji ini bukan sekadar soal pelanggaran administrasi.

Ia menyentuh sesuatu yang lebih sensitif: kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah yang seharusnya suci, bukan menjadi ruang negosiasi kuota dan fee.

Karena bagi jutaan calon jemaah, perjalanan ke Tanah Suci adalah ibadah seumur hidup bukan sekadar transaksi yang bisa dipercepat dengan biaya tambahan.***