Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) langsung memperketat aturan pencairan Dana Desa (DD) tahap II. Aturannya jelas:
Seluruh kewajiban pajak desa termasuk PBB, pajak kegiatan desa, dan pajak kendaraan dinas harus lunas terlebih dahulu.
Verifikasi berkas pencairan DD dilakukan ketat di tingkat kecamatan. Jika belum lengkap, berkas langsung dikembalikan ke pekon.
Plt Kepala Bidang Keuangan, Kekayaan, dan Aset Dinas PMD, Roji, menegaskan kebijakan ini berlaku di seluruh kecamatan Tanggamus.
“Kalau pajak belum lunas, berkas kembalikan. Semua sesuai regulasi yang sah. Kalau memang harus bayar pajak, ya bayar,” ujar Roji.
Inspektorat Tanggamus menurunkan tim investigasi untuk menelusuri aliran dana.
Pemkab memperluas pengawasan dan memperkuat koordinasi lintas instansi agar kebocoran pajak tidak terulang.
Pihak kecamatan mengawal penuh proses pengembalian dana, sekaligus membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti jika ada unsur pidana.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa dan kecamatan bahwa setoran pajak bukan hanya angka di laporan, melainkan hak keuangan daerah yang harus sampai ke kas resmi tanpa mampir di saku pribadi.***







