Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Skandal PT LEB: Tiga Petinggi Resmi Jadi Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Rutan Way Hui

×

Skandal PT LEB: Tiga Petinggi Resmi Jadi Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Rutan Way Hui

Sebarkan artikel ini
Skandal PT LEB: Tiga Petinggi Resmi Jadi Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Rutan Way Hui, pada Senin 22 September 2025, malam - foto doc

BANDAR LAMPUNG – Tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus skandal dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen, Senin (22/9/2025) malam.

Ketiganya kini menghuni daftar VIP di Rutan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan. Mereka adalah:

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
  • Heri Wardoyo – Komisaris PT LEB, yang rupanya lebih cekatan mengurus setoran ketimbang laporan.
  • Hermawan Eriadi – Direktur Utama, yang bukannya mengemudikan perusahaan, malah jadi sutradara utama dugaan korupsi.
  • Budi Kurniawan – Direktur Operasional, yang operasionalisasinya justru condong ke rekening pribadi.

Mereka diperiksa sejak siang dan malamnya langsung digiring ke mobil tahanan. Alih-alih pulang ke rumah, justru dapat “bonus” menginap di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan.

Kasus ini bermula dari setoran bagi hasil (PI 10 persen) minyak dan gas dari Pertamina Hulu Energi (PHE) kepada Pemprov Lampung melalui PT LEB. Nilainya mencapai US$17,28 juta atau sekitar Rp271 miliar.

Seharusnya dana tersebut menjadi energi pembangunan daerah. Namun, entah bagaimana, setoran dolar itu perlahan berubah menjadi “lubang tikus.” Dari 58 saksi yang diperiksa, termasuk mantan Gubernur Arinal Djunaidi dan mantan Pj Gubernur Samsudin, semuanya kompak mengaku hanya “melihat asap, bukan apinya.”

Sayangnya, asap uang rakyat biasanya lebih pekat dari asap bakar lahan.

Malam tadi, menjadi panggung tiga pejabat perusahaan daerah berstatus elite itu untuk digiring ke mobil tahanan. Biasanya mereka melenggang dengan sopir pribadi dan pendingin ruangan, kali ini cukup besi, kunci, dan bau lembab Rutan Way Hui.

Jaksa memastikan ini baru babak pertama. Masih ada peluang saksi lain “naik kelas” jadi tersangka. Seperti sinetron, tokoh antagonisnya mungkin belum semua tampil.

Jejak ke Mantan Gubernur

Sebelumnya, Kejati juga sudah memeriksa mantan Gubernur Arinal Djunaidi, bahkan menggeledah rumahnya di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, pada Rabu (3/9/2025).

Hasilnya tak main-main, penyidik menyita barang berharga senilai Rp38,5 miliar lebih. Rinciannya meliputi tujuh unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai rupiah dan asing, deposito, hingga 29 sertifikat tanah dan properti.

Tak hanya itu, mantan Pj Gubernur Samsudin juga ikut diperiksa pada Jumat (19/9/2025). Saat ini, ia menjabat Staf Ahli Bidang Hukum Kemenpora.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan pihaknya masih akan terus mendalami keterangan tiga tersangka.

“Masih terbuka potensi adanya tersangka lain. Penetapan tiga orang ini juga diharapkan bisa menjadi role model pengelolaan PI 10 persen di daerah lain,” kata Armen usai konferensi pers, Senin (22/9/2025) malam.

Skandal ini menambah panjang daftar ironi pengelolaan BUMD. PT Lampung Energi Berjaya, yang semestinya membawa kejayaan energi bagi rakyat, justru jadi panggung kejayaan kantong pribadi.

Korupsi di Lampung pun tampak seperti serial drama: selalu ada musim baru, tapi ratingnya menurun—seiring kepercayaan publik yang makin tergerus.

“Kalau BUMD tujuannya untuk membuat rakyat berjaya, kenapa yang berjaya justru direksinya?”.***

SHARE DISINI!