Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Soal Penertiban APK, Pemkot Bekasi, KPU dan Bawaslu Saling Lempar Kewenangan

×

Soal Penertiban APK, Pemkot Bekasi, KPU dan Bawaslu Saling Lempar Kewenangan

Sebarkan artikel ini
Poster bergambar wajah Caleg menghiasi pohon dan tiang listrik di Kota Bekasi, terlihat di jalan Kampung kawasan kelurahan Jatiluhur, Jatiasih- foto Senin 4 Desember 2023
Poster bergambar wajah Caleg menghiasi pohon dan tiang listrik di Kota Bekasi, terlihat di jalan Kampung kawasan kelurahan Jatiluhur, Jatiasih- foto Senin 4 Desember 2023

WAWAINEWS.ID – Tampaknya ada saling lempar tanggung jawab terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang menghiasi pohon, tiang listrik, hingga lingkungan sekolah dan lainnya di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dikonfirmasi terkait kondisi kesemrautan pemasangan APK di wilayah Kota Bekasi, Pj Wali Kota Raden Gani Muhamad berdalih bahwa pemerintah lebih mengedepankan pesta demokrasi dan menghindari kegaduhan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kita ga mau ada kegaduhan akibat melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di pohon secara sporadis itu,”ungkap Gani Muhamad Senin 18 Desember 2023.

Dia menegaskan lebih mengedepankan pesta demokrasi ini supaya semarak dan menghindari kegaduhan, mengingat saat ini suasananya lagi pesta demokrasi.

BACA JUGA :  Warga Terdampak Banjir Bekasi Butuh Bantuan Mendesak

BACA JUGA : Pemasangan APK di Tanggmus Makin Menjadi-jadi, Lingkungan Sekolah Jadi Sasaran 

Intinya lanjut Gani, pemerintah akan tetap melakukan pemantauan di lapangan sepanjang tidak menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kepentingan publik.

“Jangan sampai nanti penertiban dilakukan ternyata mengganggu suasana pesta demokrasi,” katanya, Senin (18/12/2023).

Hal lain tegasnya, bahwa penertiban APK tersebut menjadi ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi. Pemerintah jelasnya, hanya melakukan pendampingan saat melakukan penertiban.

“Soal penertiban tentu harus dengan KPU, nanti kita meminta KPU untuk menertibkan itu. Karena ini masih ranah regulasi KPU, kalau KPU meminta kita untuk lakukan penertiban ya kita dampingi. Jangan sampai nanti Pemkot disalahkan mengambil kebijakan yang merupakan kewenangan KPU,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pemkot Bekasi - Madiun Bahas Smart City

BACA JUGA : DUH! APK Milik Caleg Golkar di Giri Mulyo Lampung Timur Dipasang Siang, Malam Dirusak OTK

Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa dengan mengatakan hal yang berkaitan dengan pelanggaran peserta Pemilu, merupakan tugas dan kewenangan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

“Itu ranah Bawaslu Kota Bekasi, karena ini berkaitan dengan Pemilu. Dalam forum rapat, kami menyampaikan kembali terkait ketaatan peserta pemilu dalam pemasangan APK untuk mematuhi keputusan KPU Kota Bekasi, yang diantaranya adalah melarang untuk lakukan pemasangan APK di pohon, taman dan titik-titik tertentu,” tegas Ali Syaifa.