TANGGAMUS — Kasus polemik seputar kontrak kerja TKI bernama Eni Kusrini Binti Tugiman kembali memanas. Setelah somasi pertama bak dilempar ke laut tanpa gema, kini kuasa hukum Rudi Candra resmi mengirimkan Surat Somasi Ke-2 kepada Heru, pimpinan PT. Assalam Karya Manunggal (AKM), Kamis (19/6/2025).
Surat kedua ini bukan surat cinta, melainkan bentuk “pengingat keras berbalut hukum”, karena menurut kuasa hukum dari kantor Red Justicia Law Firm, surat somasi pertama yang dilayangkan sebelumnya belum juga dijawab secara tertulis.
“Kami somasi ulang karena surat pertama kami seperti masuk angin. Tak ada balasan, tak ada klarifikasi tertulis, hanya janji manis lewat telepon,” ujar Adi Putra Amril, S.H., kuasa hukum Rudi Candra, kepada media sambil tersenyum (kecut).
Menariknya, saat surat somasi kedua disampaikan, Kusnaningsih — penerima surat di lapangan — langsung menghubungi Heru via telepon genggam. Di ujung sana, Heru sempat mengatakan bahwa klarifikasi sudah dikirim.
Tapi anehnya, Kusnaningsih malah merasa belum menerima apa pun. Jadilah surat klarifikasi itu bak hantu katanya ada, tapi tak bisa dibuktikan keberadaannya.
Masalah bermula dari dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Permenaker No. 22 Tahun 2017.
Di mana dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perpanjangan kontrak kerja bagi tenaga kerja wanita yang menikah wajib disetujui oleh suami yang sah.
“Ketika Eni Kusrini memperpanjang kontrak kerja di Februari 2021, statusnya masih istri sah Pak Rudi. Jadi apapun yang menyangkut perpanjangan kontraknya harus sepengetahuan suami. Lah ini kok malah diem-diem?” ungkap Adi, dengan nada yang setengah retoris, setengah kesal.
Rudi Candra sendiri mengaku sempat meminta agar sang istri pulang dulu untuk menyelesaikan urusan rumah tangga sebelum memperpanjang kontrak. Tapi harapan tinggal harapan. Kontrak diperpanjang, rumah tangga malah kontraknya batal.
“Coba dicek, mana yang keluar duluan, surat cerai atau surat kontrak? Ini bukan lomba lari, tapi urusan hak dan hukum,” ujar Kurnain, S.H., Ketua Red Justicia Law Firm.
Menurut mereka, Rudi pun tak pernah menerima salinan kontrak perpanjangan padahal itu hak suami sah berdasarkan hukum. Hal ini menambah daftar pelanggaran prosedur yang diduga dilakukan oleh PT. AKM.
Jika tak ada tanggapan lagi dari pihak Heru PT. AKM? Jawabannya tegas.
“Kami siap lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH), juga akan menyurati BNP2TKI untuk mengecek legalitas perusahaan dan kontrak kerja yang dipersoalkan. Jangan sampai tenaga kerja dijadikan pion, dan keluarga ditinggalkan tanpa kejelasan,” tutup Adi dengan nada mengancam elegan.
Menariknya, sebagaimana dilansir Wawai News, dalam komunikasi WhatsApp terakhir, Heru tetap kukuh mengklaim bahwa semua prosedur sudah benar, dan bahkan Eni Kusrini sudah menyatakan dirinya telah bercerai saat kontrak diperpanjang.
Namun tim kuasa hukum Rudi Candra tak langsung telan mentah pernyataan tersebut.
“Surat pernyataan itu kan bisa diketik siapa aja. Kita cek dokumen resmi! Jangan sampai hukum digantikan dengan chat WA dan asumsi sepihak,” ujar Adi.***