Scroll untuk baca artikel
Persona

Soroti Kasus Kekerasan Seksual, Duta Hukum dan HAM Jabar harap UU TPKS Gencar Disosialisasi

×

Soroti Kasus Kekerasan Seksual, Duta Hukum dan HAM Jabar harap UU TPKS Gencar Disosialisasi

Sebarkan artikel ini
Duta Hukum dan HAM Jabar Edward Benedictus Roring
Duta Hukum dan HAM Jabar Edward Benedictus Roring

WAWAINEWS.ID – Duta Hukum dan HAM Jabar Edward Benedictus Roring menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan dalam negeri yang kian marak.

Perhatian pemuda asal Kota Bekasi ini terhadap maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak membuat dia miris, karena sampai saat ini meski UU TPKS telah diberlakukan tapi jumlah kasus kriminal yang terjadi khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak kian marak.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Edward sapaan akrabnya berharap Pendidikan Karakter semakin ditekankan dalam kegiatan belajar mengajar di Dunia Pendidikan. Ia mengaku miris karena melihat dibeberapa daerah baru-baru ini marak terjadi tindak kekerasan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan masih dibawah umur.

Baca juga: Komnas PA Sebut Kasus Kekerasan Anak di Lampung Meningkat 50 Persen Dua Tahun Ini

“Saya bener-bener berharap adanya sinergitas bersama antara pemerintah dan masyarakat terhadap kasus yang sedang melanda negeri akhir-akhir ini,”tegas Edward, Kamis (22/6/2023).

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelajar SMP Pelaku Ranmor di Maringgai

Menurutnya kemungkinan dengan cara yang dasar melalui sosialisasi di dunia pendidikan dengan semakin ditekankan adab, moral dan karakter tanpa menyampingkan pendidikan lain yang memiliki nilai positif agar terbangunnya citra karakter yang baik di masyarakat.

Baca Juga: Seorang Ayah di Pringsewu Tega Gauli Anak Kandung, Korban Hamil 8 Bulan

Duta Hukum dan HAM Jabar itu juga berharap agar pemerintah saat ini juga fokus menggaungkan UU TPKS agar masyarakat dapat memahami bahwa tindakan kekerasan seksual juga ditangani secara Hukum sehingga masyarakat yang menjadi korban dapat melaporkan tindakan ini dan tidak bungkam terhadap tindakan tersebut yang mungkin terjadi disekitar masyarakat.

BACA JUGA :  Wow.. Jual Keripik Online, Baru 6 Bulan Omzetnya Mencapai Rp7 Miliar

Baca Juga: Ibu Korban Kekerasan Anak, Tolak Tandatangani Surat Pernyataan

Sehingga masyarakat tidak bingung bahwa dalam perspektif Hukum melalui instansi terkait juga menangani dan menyoroti kasus-kasus kekerasan seksual  dengan ditetapkannya UU TPKS.