Scroll untuk baca artikel
Lampung

Surati Kejari Tanggamus, SP3 Ajukan Permohonan Audiensi Terkait Proyek di PUPR

×

Surati Kejari Tanggamus, SP3 Ajukan Permohonan Audiensi Terkait Proyek di PUPR

Sebarkan artikel ini
Kejari Tanggamus
Kejari Tanggamus

Temuan BPK RI Perwakilan Lampung pada Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus pada tahun anggaran 2022 terdapat kelebihan bayar senilai Rp2.902.752 .283,53,- dengan rincian sbb:

BACA JUGA : Kelebihan Bayar PUPR Tanggamus Sebesar Rp2,9 Miliar Disebut Rawan Korupsi, APH Diminta Usut

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kegiatan kekurangan Volume senilai Rp. 71.321.785,68 dan spesifikasi tidak sesuai atas belanja-belanja modal 6 (enam) paket pekerjaan kontruksi Lapis pekerjaan jalan dengan jumlah kontrak senilai Rp2.831.430.497,85.

a. Sebanyak 23 penyedia jasa konstruksi atas 30 paket pekerjaan sebesar Rp181.106.650,00;
b. CV. PL sebesar Rp576.208.091,62;
c. CV. SAP sebesar Rp181.136.824,96;
d. CV. DBK sebesar Rp247.756.796,62;
e. CV. PR sebesar Rp836.549.662,75;
f. CV. ASB sebesar Rp752.954.341,17;
g. CV. NE sebesar Rp127.039.916,41.

BACA JUGA :  Pungli untuk PTSL Terjadi di Kampung Putra Lempuyang Lampung Tengah

BACA JUGA : PUPR Tanggamus Jadi Sorotan, Inilah Jumlah Kekayaan Kepala Dinas

Atas hal itu, BPK RI Provinsi Lampung telah merekomendasikan kepada Bupati Tanggamus agar memerintahkan kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kas daerah.

Diketahui bahwa rekomendasi tersebut belum sepenuhnya dilaksankan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus dan rekanan.

Adapun jumlah yang sudah ditindaklanjuti (telah dikembalikan/disetorkan ke Kas daerah Kabupaten Tanggamus) oleh Rekanan Dinas PUPR adalah sebesar Rp531.136.824,96.

BACA JUGA : PUPR Tanggamus Baru Kembalikan 20 Persen Hasil Temuan BPK, SP3 Segera Berkoordinasi dengan APH

Sehingga ada dugaan dana yang belum dikembalikan lebih Rp2 Miliar ke Kas Daerah Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA :  Belum ada Penambahan Tersangka dalam Kasus Korupsi DAK Bantuan Budidaya Lebah Madu di Ulubelu Tanggamus

Sementara, lanjut dia, waktu yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung proses pengembalian adalah 60 hari kerja, hal tersebut sebagaimana fungsi pembinaan terhadap kegiatan yang menimbulkan kerugian Negara. Kemudian, waktu yang diberikan sudah habis.

“Atas kejadian ini, kami menduga ini sudah layak dilakukan pemeriksaan atau diproses sebagai Tindak Pidana dugaan Korupsi, sebab sampai menjelang akhir tahun 2023 tidak ada itikat baik darí rekanan untuk mengembalikan kerugian Negara yang ditimbulkan,”ujarnya.

BACA JUGA : PUPR Tanggamus klaim sumber air Spam di Bandar Sukabumi layak konsumsi?

Menurut Supriansyah, persoalan ini terjadi tidak serta merta terjadi begitu saja, sebab dalam suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, tentu melalui proses dan prosedur, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga laporan pertanggung jawaban.

BACA JUGA :  Ternyata Kekayaan Terdakwa Korupsi DAK Bantuan Ternak Lebah di Tanggamus Segini!

“Artinya bahwa dengan timbulnya permasalahan yang bukan hanya dalam satu kegiatan saja, sehingga menjadi tolak ukur analisa kami bahwa permasalahan ini bukan hanya kesalahan administrasi melain ada indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sengaja dilakukan dengan melibatkan berberapa pihak. Sehingga patut diduga” tegas Supriansyah.***