Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Spesialis Pencuri Ternak di Pringsewu Diringkus Polisi, Pelaku Ternyata Residivis

×

Spesialis Pencuri Ternak di Pringsewu Diringkus Polisi, Pelaku Ternyata Residivis

Sebarkan artikel ini

Menurut pelaku, kata kapolsek, pencurian itu dilakukan seorang diri pada Selasa (17/1) sekira pukul 3 sore, kemudian sapi hasil curian tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan pick up pinjaman dari salah satu kenalan pelaku.

“Lalu dengan kecerdikan pelaku, sapi sapi tersebut langsung ditukarkan dengan sapi lain dengan tujuan agar aksinya tersamarkan,” jelasnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Terlilit Hutang Rentenir, IRT di Lamteng Jadi Otak Pencurian Sapi

BACA JUGA :  Suami Penyiram Air Keras ke Isteri dan Anaknya di Lamteng, Ditangkap Polisi

Pengungkapan kasus itu, kata Kapolsek berawal dari adanya laporan korban yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi dan juga bukti petunjuk lainya.

“Awalnya Polisi tidak mendapatkan petunjuk apapun, namun berkat kegigihan dan kejelian anggota di lapangan akhirnya petugas berhasil menemukan petunjuk baru berupa rekaman CCTV yang didapat dari salah satu rumah warga yang berada di jalur yang di lintasi pelaku setelah melakukan pencurian,” terangnya.

BACA JUGA :  Liburan Idulfitri Berujung Duka, Seorang Ibu Terseret Arus di Pantai Umbar Tanggamus

BACA JUGA: Seminggu Setelah Divaksin Dua Ekor Sapi Warga Jakamulya Bekasi Kejang dan Mati

Berdasarkan rekaman CCTV itu, kata Kapolsek meneruskan, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan untuk mengakut sapi sapi hasil curian tersebut.

“Berdasarkan petunjuk itu, akhirnya dalam waktu kurang dari 1×24 jam Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dengan di backup Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil mengamankan pelaku dan mendapatkan kembali barang bukti 3 ekor sapi yang dicuri,” ucapnya.

BACA JUGA :  Berkas Perkara Dugaan Tipu Gelap Kadis Perkim Telah Diterima Kejari Kota Metro

BACA JUGA: Aksi Curi Sapi Sembelih di Kebun Jagung Terjadi di Lamtim

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan mapolsek Sukoharjo dan dijerat dengan pasal pencurian.

“Ya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.” Tandasnya. (*)