Scroll untuk baca artikel
Info Wawai

STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Langsung Diambil Polisi Tak Benar, Simak Penjelasannya!

×

STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Langsung Diambil Polisi Tak Benar, Simak Penjelasannya!

Sebarkan artikel ini
Foto: Operasi zebra krakatau 2024 selama dua pekan berakhir pada 27 Oktober 2024 akan melibatkan personel gabungan dari Polres dan instansi terkait lainnya, (foto_hmp)
Foto: Operasi zebra krakatau 2024 selama dua pekan berakhir pada 27 Oktober 2024 akan melibatkan personel gabungan dari Polres dan instansi terkait lainnya, (foto doc)

JAKARTA – Sepekan terakhir, warganet di Indonesia diresahkan informasi polisi bisa langsung menyita kendaraan milik warga jika terkena tilang dan terdapat urat tanda nomor kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara tegas telah membantah adanya peraturan tilang baru tersebut dengan menyatakan info yang beredar (terkait polisi bisa langsung menyita kendaraan) itu adalah tidak benar

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal tersebut disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso sebagai dikutif Wawai News dari Antara, pada Selasa 25 Maret 2025.

Diketahui banyak muncul di media sosial bahwa aturan tilang baru yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun, akan disita dan datanya dihapus.

BACA JUGA :  Tarif Penyebrangan Eksekutif Merak-Bakauheni Naik, Berikut Daftar Harga Baru Berlaku Awal Februari

Slamet Santoso menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku, dan seluruh prosedur tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada.

Ia pun menjelaskan bahwa jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Menurutnya sesuai mekanisme STNK harus disahkan setiap tahun. Tetapi jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang, mereka tetap akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak akan disita.

Selain itu, Slamet menjelaskan bahwa pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung mendapatkan sanksi. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.

Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun hanya sementara. Pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik melakukan konfirmasi atau pembayaran denda.

BACA JUGA :  Kondisi di Lampung Timur Lagi Tak Baik, Warga kembali Demo Bupati Kenapa?

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucapnya.

Mengurus Tilang Elektronik?

Notifikasi pelanggaran lalu lintas, termasuk tilang elektronik, akan dikirim secara digital ke nomor telepon pemilik kendaraan yang telah terdaftar saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp diwajibkan untuk melakukan klarifikasi dengan mengakses situs resmi di http://etle-pmj.id. Berikut tahapan prosesnya:

  1. Mengisi Informasi yang Diperlukan
    Pemilik kendaraan harus menginput data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera pada pemberitahuan tilang.
  2. Mendapatkan Nomor BRIVA
    Setelah verifikasi data, sistem akan mengeluarkan nomor BRIVA yang digunakan untuk membayar denda tilang.
  3. Melakukan Pembayaran
    Denda tilang dapat dibayarkan melalui berbagai metode, seperti transfer ATM, mobile banking, atau langsung di loket pembayaran Samsat wilayah Polda Metro Jaya.
  4. Menyimpan Bukti Pembayaran
    Disarankan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung. Setelah pembayaran selesai, status kendaraan akan diperbarui secara otomatis.***