BATAM – TS (28) warga Hang Kasturi RT03 RW 01, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap isterinya sendiri, pada Kamis (11/3/2021).
TS tegas membunuh isterinya yang tengah hamil 6 bulan. AK isteri TS meninggal, setelah mendapat luka tusukan pisau di lehernya. Kejadian tersebut terjadi di rumah mereka wilayah Tanjung Uma, Batam.
Kejadian tersebut berawal dari cek cok antar pasangan suami istri di Batam antara AK dan TS, suami diduga naik pitam dan tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga berujung pada pembunuhan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan setelah sang istri dinyatakan tewas, pelaku sempat berdalih bahwa istrinya itu meninggal dunia akibat terpeleset hingga terkena pisau.
“Sebelum tewas suami korban sempat berkilah bahwa sang istri jatuh terpeleset dan terkena pisau dapur,” kata Yos melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Arya Tesa Brahmana, dalam pesan tertulis, Minggu (14/3).
“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kompol Arya Tesa Brahmana, Minggu, (14/03/2021).
Kronologis kejadian berawal pada Kamis, (11/03/2021), sekira pukul 20.29 WIB, pada saat pelapor inisial NB (31) sedang Yasinan di rumah tetangga. Pelapor NB mendapat telepon dari saudari inisial RD, yang merupakan kakak kandung dari pelaku TS, mengatakan, bahwa korban AK yang merupakan adek kandung pelapor sedang kritis di RS HB.
Belum sempat bertanya, telepon tersebut telah dimatikan terlebih dahulu oleh RD, dan kemudian pelapor mencoba untuk menghubungi kembali, namun telepon RD tidak diangkat.
Kemudian, sekira pukul 20.45 WIB, pelaku TS menghubungi pelapor NB, memberitahukan bahwa Korban AK telah meninggal dunia.
“Mendngar hal tersebut, pelapor NB langsung pergi ke ruangan UGD bersama suami pelapor, untuk melihat keadaan jenazah Korban, dan pelapor melihat korban dengan kondisi luka di leher yang sudah di perban, namun masih terlihat banyak darahnya di perban,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja.
Kemudian, lanjut Kapolsek, pelapor bertanya pelaku TS, “kenapa ?”. Lalu dijawab oleh oleh pelaku “Tadi AK (Istri Pelaku, Red) lagi kupas buah, dan sambil goreng sosis minyaknya tumpah. Kemudian AK terpeleset, dan jatuh, pisaunya kena ke lehernya”.
Mendengar jawaban dari pelaku TS, pelapor pun sedikit curiga dengan jawaban dari Suami pelaku tersebut, dan akhirnya pelapor meminta Paman pelapor saudara Z, untuk memberitahu kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja, untuk menindaklanjuti kebenaran kejadian tersebut. Dan setelah ada laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP, untuk melakukan olah TKP.
Menerima laporan tersebut, Jumat, (12/03/2021), Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Fadli Agus, bersama dengan Unit Reskrim Reskrim Polsek Lubuk Baja, yang dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Arya Tesa Brahmana, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPDA Fajar Bittikaka, Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPDA Ahmad Nasal Harahap, dan Panit 2 Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPDA Mochamad Rizki Ramadhani, dengan gerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Dan benar telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan, yang mengakibatkan matinya orang yang sesuai dengan dugaan laporan dari pelapor,” ujar Kompol Arya Tesa Brahmana.
Kemudian Tim pun berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisal TS (28) pada hari Jumat, (12/03/2021), sekira pukul 22.30 WIB, di Tanjung Uma, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Kemudian membawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.
“Terdapat barang buktiyang berhasil diamankan berupa 1 (satu) helai baju jubah warna merah tanpa merek, 1 (satu) helai celana panjang warna cream merek Al Hanif, 1(satu) bilah pisau dapur dengan gagang kayu,” tutupnya. (Wak Dar)