Korban mengalami penusukan dibagian punggung belakang dan bahu kiri dan seketika membuat korban berteriak.
Dari lokasi, petugas kepolisian langsung membawa pelaku ke Mapolsek serta mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.
BACA JUGA: Ngaku Janda, Wanita di Tulangbawang Menikah Tanpa Sepengetahuan Suami
Barang bukti yang kita amankan, senjata tajam yang digunakan oleh pelaku saat penusukan. Atas peristiwa penusukan, pelaku berinisial DS akan dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan anacaman penjara 5 tahun. (*)









