LAMPUNG TENGAH – Cinta lama ternyata bukan hanya bersemi kembali, tapi bisa juga berakhir di balik jeruji. Seorang pria berinisial SO (48) di Lampung Tengah ditangkap polisi usai nekat menganiaya DS (39), mantan istri sirinya sendiri.
Kejadian ini berlangsung pada Jumat (15/8/2025) sore di rumah korban, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram. Awalnya cuma obrolan biasa, lalu berubah jadi debat panas, dan akhirnya berujung “adegan kekerasan.”
“Pelaku tersulut emosi lalu memukul, mencekik, bahkan mengancam korban dengan sebilah pisau laduk,” ujar Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, Minggu (17/8/2025).
Akibat ulah sang mantan, korban mengalami luka bekas cekikan di leher serta memar di kaki. Tak mau diam saja, DS langsung melapor ke polisi.
Respon cepat, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram pun bergerak. Pada Sabtu dini hari (16/8/2025) pukul 02.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau laduk yang seharusnya dipakai di dapur, bukan buat menakuti orang.
Kini, SO harus merenungi tindakannya di balik sel tahanan. Ia terancam Pasal 351 dan/atau Pasal 335 KUHP serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Kapolsek mengingatkan, cinta boleh kandas, tapi jangan sampai akal sehat ikut kandas.
“Kami tidak akan menolerir tindak kekerasan dalam bentuk apapun. Masyarakat berhak hidup aman dan nyaman,” tegasnya. ***













