Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Sudah Mantan Masih Dianiaya, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi Gara-Gara Pisau Laduk

×

Sudah Mantan Masih Dianiaya, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi Gara-Gara Pisau Laduk

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/net
Ilustrasi

LAMPUNG TENGAH – Cinta lama ternyata bukan hanya bersemi kembali, tapi bisa juga berakhir di balik jeruji. Seorang pria berinisial SO (48) di Lampung Tengah ditangkap polisi usai nekat menganiaya DS (39), mantan istri sirinya sendiri.

Kejadian ini berlangsung pada Jumat (15/8/2025) sore di rumah korban, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram. Awalnya cuma obrolan biasa, lalu berubah jadi debat panas, dan akhirnya berujung “adegan kekerasan.”

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaku tersulut emosi lalu memukul, mencekik, bahkan mengancam korban dengan sebilah pisau laduk,” ujar Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, Minggu (17/8/2025).

Akibat ulah sang mantan, korban mengalami luka bekas cekikan di leher serta memar di kaki. Tak mau diam saja, DS langsung melapor ke polisi.

BACA JUGA :  Gerak Cepat, Propam Polres Lamteng Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi di Praktik Judi Koprok

Respon cepat, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram pun bergerak. Pada Sabtu dini hari (16/8/2025) pukul 02.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau laduk yang seharusnya dipakai di dapur, bukan buat menakuti orang.

Kini, SO harus merenungi tindakannya di balik sel tahanan. Ia terancam Pasal 351 dan/atau Pasal 335 KUHP serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

BACA JUGA :  5 Bulan DPO, Wanita Begal Motor di Wonosobo Tanggamus Diringkus Polisi

Kapolsek mengingatkan, cinta boleh kandas, tapi jangan sampai akal sehat ikut kandas.

“Kami tidak akan menolerir tindak kekerasan dalam bentuk apapun. Masyarakat berhak hidup aman dan nyaman,” tegasnya. ***