Scroll untuk baca artikel
LampungLintas Daerah

Sulit Lakukan Penegakan Perda di Tanggamus, Satpol PP Tak Miliki Data

×

Sulit Lakukan Penegakan Perda di Tanggamus, Satpol PP Tak Miliki Data

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Kasi Bidang perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanggamus, Supardi mengatakan, penegakan peraturan daerah terkait IMB di wilaya setempat belum maksimal.

Seyogya Satpol PP sebagai bagian melakukan penegakan Perda salah satunya seperti penertiban IMB. Tapi sampai sekarang belum ada penekanan baik dari pemerintah atau Satpol PP Kabupaten Tanggamus sendiri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Memang penegakan perda ada di kami, kami juga gak bisa berjalan dengan sendiri, itu kaitannya dengan satu pintu, izinnya kan di sana” katanya.

Dia mengakui bahwa tak memiliki data untuk melakukan penegakan Perda, sebab pihaknya hanya menerima informasi saja dari DPMPTSP.

BACA JUGA :  Pemberlakuan Layanan Persetujuan Bangunan dan Gedung Kurang dari 3 Jam Segera Diterapkan

“Kalau di dinas satu pintu udah gak terdaftar, terus dinas satu pintu minta anggota ke kita, baru eksekusinya ke kita, nanti saya koordinasi dulu ke Kasat” jelasnya.

Supardi pun menanggapi terkait perizinan domisili dan lainnya dengan ketentuan baru seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Tapi Perda belum disahkan, seharusnya pihak DPMPTSP masih memberlakukan Perda yang lama, jangan menghambat.

BACA JUGA : Pelayanan Satu Pintu di Tanggamus, Belum Maksimal

“Jika Perda yang baru belum ditetapkan seharusnya perda yang lama masih berlaku” pungkasnya.

Sementara Kabid perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Tanggamus, Sigit mengaku sampai sejauh ini pihaknya hanya sebatas sosialisasi.