NasionalZona Bekasi

Sumarsono : Plt Kepala Daerah Boleh Lakukan Rotasi Jabatan ASN, Tapi dengan Syarat

×

Sumarsono : Plt Kepala Daerah Boleh Lakukan Rotasi Jabatan ASN, Tapi dengan Syarat

Sebarkan artikel ini
Mantan Direktur Jenderal Kemendagri Otonomi Daerah (OTDA) periode 2015 - 2019, Soni Sumarsono - foto ist

WAWAINEWS – Mantan Direktur Jenderal Kemendagri Otonomi Daerah (OTDA) periode 2015 – 2019, Soni Sumarsono mengungkapkan bahwa seorang pelaksana tugas (Plt) kepala daerah bisa melakukan mutasi kepada aparatur sipil negara (ASN) dengan syarat.

Selain itu dia pun menegaskan rotasi dan mutasi jabatan oleh Plt Kepala Daerah baik Gubernur, Wali Kota atau Bupati tidak harus meminta usulan atau masukan dari DPRD karena syaratnya hanya mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pernyataan itu menanggapi kontroversi terkait kabar mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang dikritisi oleh sejumlah anggota legislatif setempat beberapa hari terakhir.

BACA JUGA :  Polsek Bekasi Timur Berbagi Takjil

Dikatakan bahwa langkah yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono seperti melakukan rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) jika sudah mendapatkan izin dari KASN dan Kemendagri maka tidak menyalahi.

“Plt juga memiliki kewenagan untuk melakukan penataan ulang ASN sebagai pembina tertinggi. Saya tegaskan tak harus meminta usulan atau masukan dari DPRD. Syaratnya hanya mendapat persetujuan KASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maka dapat melakukan Mutasi Jabatan,”ungkapnya dilansir Wawai News dari Jakposnews, Sabtu (14/5/2022).

Dikatakan jika saat ini Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri dan KASN maka kebijakannya sah dan legal memenuhi aturan yang ada.