“Jika ada yang bilang ilegal harus jelas dulu apa yang ilegal, bisa kita artikan tidak sah. Sekarang sah tidak kalau syaratnya sudah ada dan dilalui, “jelasnya.
“Sekarang kita pahami dulu bedanya Plt dan Wali kota definitif dalam konteks mutasi. Kalau Wali kota definitif tidak usah ijin sana sini kecuali eselon dua, tetapi kewenangan penuh Wali Kota,” Lanjutnya
Tapi karena jabatan Plt maka ditambah syarat-syarat administratif yaitu harus dapat rekomendasi dari KASN yang pertama. Kedua syarat berjenjang harus dapat ijin persetujuan dari Kemendagri.
“Tentunya hal itu melalui Provinsi Jawa Barat. Selama Kemendagri sudah setuju, provinsi hanya administratif saja,”ucap pria yang juga Mantan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Menurutnya Plt Wali Kota sebagai pembina tertinggi kepegawaian di Kota Bekasi saat ini langkahnya dinilai sudah tepat. Kebijakan mutasi itu merupakan hak preogratif dari Plt dan tidak perlu konsultasi atau minta pendapat dari DPRD Kota Bekasi.