Scroll untuk baca artikel
NasionalZona Bekasi

Sumarsono : Plt Kepala Daerah Boleh Lakukan Rotasi Jabatan ASN, Tapi dengan Syarat

×

Sumarsono : Plt Kepala Daerah Boleh Lakukan Rotasi Jabatan ASN, Tapi dengan Syarat

Sebarkan artikel ini
Mantan Direktur Jenderal Kemendagri Otonomi Daerah (OTDA) periode 2015 - 2019, Soni Sumarsono - foto ist

“Jika ada yang bilang ilegal harus jelas dulu apa yang ilegal, bisa kita artikan tidak sah. Sekarang sah tidak kalau syaratnya sudah ada dan dilalui, “jelasnya.

“Sekarang kita pahami dulu bedanya Plt dan Wali kota definitif dalam konteks mutasi. Kalau Wali kota definitif tidak usah ijin sana sini kecuali eselon dua, tetapi kewenangan penuh Wali Kota,” Lanjutnya

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tapi karena jabatan Plt maka ditambah syarat-syarat administratif yaitu harus dapat rekomendasi dari KASN yang pertama. Kedua syarat berjenjang harus dapat ijin persetujuan dari Kemendagri.

“Tentunya hal itu melalui Provinsi Jawa Barat. Selama Kemendagri sudah setuju, provinsi hanya administratif saja,”ucap pria yang juga Mantan Pj Gubernur DKI Jakarta.

BACA JUGA :  Meningkat, Kasus Aktif Covif-19 di Bekasi Capai 2.714

Menurutnya Plt Wali Kota sebagai pembina tertinggi kepegawaian di Kota Bekasi saat ini langkahnya dinilai sudah tepat. Kebijakan mutasi itu merupakan hak preogratif dari Plt dan tidak perlu konsultasi atau minta pendapat dari DPRD Kota Bekasi.