Scroll untuk baca artikel
NasionalZona Bekasi

Sumarsono : Plt Kepala Daerah Boleh Lakukan Rotasi Jabatan ASN, Tapi dengan Syarat

×

Sumarsono : Plt Kepala Daerah Boleh Lakukan Rotasi Jabatan ASN, Tapi dengan Syarat

Sebarkan artikel ini
Mantan Direktur Jenderal Kemendagri Otonomi Daerah (OTDA) periode 2015 - 2019, Soni Sumarsono - foto ist

“Mutasi merupakan ranah eksekutif, sebagai pejabat pembina kepegawaian memiliki ranah penuh dan tidak perlu mendapat persetujuan DPRD sama halnya seperti Presiden untuk menentukan para menteri, tidak harus ada persetujuan DPR. Tetapi kalau hanya sekedar komentar siapapun memiliki hak. Jadi terlalu kecil kalau anggota dewan mengurus soal tersebut,”pungkasnya.***