“Mutasi merupakan ranah eksekutif, sebagai pejabat pembina kepegawaian memiliki ranah penuh dan tidak perlu mendapat persetujuan DPRD sama halnya seperti Presiden untuk menentukan para menteri, tidak harus ada persetujuan DPR. Tetapi kalau hanya sekedar komentar siapapun memiliki hak. Jadi terlalu kecil kalau anggota dewan mengurus soal tersebut,”pungkasnya.***