Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Jumat (13/10) malam.
“Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran Rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mantan Menteri Pertanian dan kawan-kawannya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***