Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalUncategorized

Tahanan Titipan Meninggal di RSUD Batin Mangunang, Begini Penjelasan Kejaksaan dan Pengadilan

×

Tahanan Titipan Meninggal di RSUD Batin Mangunang, Begini Penjelasan Kejaksaan dan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Foto RSUD Batin Mangunang, Kota Agung, Tanggamus - doc ist
Foto RSUD Batin Mangunang, Kota Agung, Tanggamus - doc ist

TANGGAMUS — Kepergian Samsuarjen (52), tahanan titipan Pengadilan Negeri Kota Agung, yang wafat di RSUD Batin Mangunang pada Sabtu, 5 Juli 2025, meninggalkan duka mendalam sekaligus membuka tabir peliknya koordinasi dalam sistem penegakan hukum di Tanggamus.

Samsuarjen sebelumnya dirawat akibat demam berdarah (DBD) di RSUD Batin Mangunang dan sempat dinyatakan pulih oleh tim medis. Pada 4 Juli 2025, ia dipulangkan kembali ke Rutan Kota Agung setelah dinyatakan layak rawat jalan berdasarkan catatan medis dari rumah sakit.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Adi Fakhrudin, dalam konferensi pers pada Kamis (10/7), menjelaskan bahwa keputusan pemulangan dilakukan berdasarkan keterangan medis resmi dari pihak rumah sakit dan persetujuan keluarga.

BACA JUGA :  Alamak, Hakim, Panitera, Pengacara Kena OTT KPK di PN Surabaya

“Rekam medis menyatakan bahwa Samsuarjen sudah bisa pulang dan layak dirawat jalan. Proses pemulangan pun diketahui dan disetujui oleh keluarga,” terang Adi.

Namun, tak berselang lama, kondisi Samsuarjen kembali menurun. Ia dilarikan lagi ke rumah sakit dan menghembuskan napas terakhirnya keesokan harinya. Duka mendalam menyelimuti keluarga, dan publik pun mempertanyakan prosedur penanganan tahanan yang sedang sakit.

Menanggapi hal ini, Humas Pengadilan Negeri Kota Agung, Andina Naverda, menjelaskan bahwa setiap lembaga memiliki peran masing-masing.

“Pengadilan hanya menyidangkan perkara dan mengeluarkan surat pembantaran untuk pengobatan. Pelaksanaan dan pengawasan berada di ranah instansi lain,” ujarnya.

Di sisi lain, petugas kesehatan Rutan Kota Agung, Maylan, menyatakan bahwa Samsuarjen kembali dalam kondisi yang belum sepenuhnya pulih, namun tetap ditangani sesuai prosedur. “Kami berikan perawatan sesuai resep dari RSUD, dan siap merujuk kembali jika ada penurunan,” katanya.

BACA JUGA :  Mantan Kepala BPBD Metro Hanya Dituntut Penjara 1,6 Bulan

Sementara itu, dokter RSUD Batin Mangunang yang menangani almarhum belum dapat dimintai keterangan hingga berita ini ditulis.

Tragedi ini menjadi pengingat penting akan perlunya koordinasi yang lebih kuat antar-lembaga dalam menangani tahanan yang sakit, agar setiap nyawa mendapatkan perlindungan maksimal, terlepas dari status hukumnya.

Dengan meninggalnya Samsuarjen, perkara hukum yang tengah dijalaninya dinyatakan gugur. Namun, yang tidak boleh gugur adalah semangat untuk memperbaiki sistem agar kejadian serupa tak lagi terulang.

Karena keadilan sejati bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan.***