Zona Bekasi

Tak Berintegritas, Pemenang Lelang Pembangunan Aula Kelurahan Bekasi Jaya, Harus Dibatalkan

×

Tak Berintegritas, Pemenang Lelang Pembangunan Aula Kelurahan Bekasi Jaya, Harus Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Lokasi aula Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi yang akan dikerjakan oleh perusahaan yang blacklist CV Ronatio Sejahtera
Lokasi aula Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi yang akan dikerjakan oleh perusahaan yang blacklist CV Ronatio Sejahtera - foto

Menurutnya, berdasarkan PP 12 tahun 2021, lelang harus diselesaikan dengan efisiensi dan terbuka. Hal tersebut telah dilaksanakan, artinya tidak ada masalah lagi, karena sudah meminta tanggapan ke LKPP berkaitan dengan hal itu melalui bagian advokasinya.

“Semua sanggahan yang masuk Barjas Kota Bekasi Bekasi sudah bersurat dan melaporkan ke LKPP. Semua sudah ada jawaban dan hal itu tidak masalah lagi, bisa dilanjutkan,”tegasnya Edison lagi memastikan bahwa CV Ronatio sudah jadi pemenangnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Terpisah awak media mencoba konfirmasi Kabag Humas Pemko Bekasi, Saut tidak merespon, meskipun sudah dijelaskan atas perintah Kabag Barjas untuk meminta surat resmi dari LKPP terkait perusahaan daftar hitam tersebut.

BACA JUGA :  LINAP Sebut Ada Dugaan Pengaturan Pengadaan Jasa di Arsip Nasional, Indikasi Lelang "Kondisi"

Diberitakan sebelumnya, dugaan adanya kongkalikong dalam pengadaan proyek pembangunan dan perbaikan aula pada kantor kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi dengan nilai Rp2 miliar lebih, menyeruak.

Pasalnya proyek milik Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi itu berdasarkan hasil pemenang lelang LPSE Kota Bekasi menetapkan CV Ronatio Sejahtera dengan penawaran Rp2,188 miliar.

Padahal CV Ronatio Sejahtera masuk dalam daftar ‘Blacklist’ hingga 12 April 2025, berdasarkan penelusuran wawai news melaui website ui.ac.id/daftar-hitam Universitas Indonesia.

Perusahaan pemenang lelang yang dimenangkan melalui ULP Kota Bekasi itu sesuai data dalam daftar hitam UI beralamat di Jl. Pondok Rajeg Indah, Ruko Perum LIPI No. 3 Kecamatan Cibinong, Kota Bogor.

BACA JUGA :  Begini Pesan Ketum PKN kepada Ketua dan Pengurus Perisai Kebenaran Nasional Kabupaten Bekasi

Sebelumnya telah diprotes peserta lelang lainnya, hingga proses lelang aula kelurahan tersebut dilakukan evaluasi beberapa waktu lalu. Namun, hasil evaluasi diumumkan pemenang tetap CV Ronatio Sejahtera perusahaan yang diketahui masuk dalam daftar hitam.

“Unik, pemenang tetap perusahaan masuk daftar blacklist, hanya berubah posisi, pengumuman sebelumnya CV Ronatio bertengger pada urutan ketiga, sekarang naik jadi nomor satu,”ungkap sumber Wawai News pada Rabu 10 Juli 2024.***