Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Usai Pemilu, KPU Kota Bekasi Mulai Godok Persiapan Pilkada, Begini Persiapannya

×

Usai Pemilu, KPU Kota Bekasi Mulai Godok Persiapan Pilkada, Begini Persiapannya

Sebarkan artikel ini

KOTA BEKASI – Usai Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mulai melakukan kesiapan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syifa menegaskan bahwa kesiapan KPU menjelang pelaksanaan Pilkada mencakup beberapa aspek penting yang sedang digodok bersama.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan bahwa, dari segi anggaran yang mencapai Rp92 miliar, KPU Kota Bekasi telah dibekali dana yang memadai oleh pemerintah daerah, kedua persiapan SDM masih dalam proses, karena belum masuk jadwal tahapan Pilkada.

Seperti diketahui, tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

BACA JUGA :  Ini Kebijakan Gugus Tugas Jabar di Dua Ponpes Terkonfirmasi Positif COVID-19

Adapun tahapan Pilkada terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut daftar tahapan Pilkada Kota Bekasi 2024.

• Tahap Persiapan Pilkada 2024

a. Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

b. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

c. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024

d. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

e. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16, November 2024

BACA JUGA :  Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah di Gugat di MK

f. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024

g. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024

• Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

a. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024

b. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024

c. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024

d. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024

e. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024

BACA JUGA :  Dipastikan Unggul di Pilkada Kota Bekasi, Ketua GMBI Sampaikan Selamat untuk Tri Adhianto

f. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

g. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024

h. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024

i. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

j. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan

Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.***