Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

Tak Dilengkapi Dokumen PKKPRL, Proyek Jetty 3,49 Hektar di Morowali Distop

×

Tak Dilengkapi Dokumen PKKPRL, Proyek Jetty 3,49 Hektar di Morowali Distop

Sebarkan artikel ini

MOROWALI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua operasional proyek Penanaman Modal Asing (PMA) pembangunan jetty yang tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Morowali, Sulawesi Tengah.

Penyegelan pembangunan jetty seluas 3,49 hektare milik PT MBN dan 2,25 hektare milik PT ADP dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024 setelah Tim KKP menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Temuan itu, berdasarkan investigasi berbasis intelijen kelautan (marine intelligence) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.

BACA JUGA :  Ini, Tingkat Kepatuhan Prokes di Jabar Berdasarkan Survei BNPB

“Kami stop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12).

Kepentingan Ekologi

Penyegelan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin merupakan salah satu upaya penegakan hukum terkait program prioritas blue economy Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjadikan ekologi sebagai panglima. 

Tindakan ini juga berdasarkan pada UU Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No.5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP 31/2021 dan PP 85/2021. ***