Scroll untuk baca artikel
Megapolitan

Tak Dilengkapi Izin, Pengerukan Pasir di Perairan Jakarta Disegel

×

Tak Dilengkapi Izin, Pengerukan Pasir di Perairan Jakarta Disegel

Sebarkan artikel ini
Kapal isap pasir laut itu bernama MV. VOX MAXIMA dengan muatan 29.920 GT tersebut berhasil dihentikan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06, pada Jumat (27/10) lalu.
Kapal isap pasir laut itu bernama MV. VOX MAXIMA dengan muatan 29.920 GT tersebut berhasil dihentikan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06, pada Jumat (27/10) lalu.

Sementara itu, lanjut Adin, saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada PT. HLS yang merupakan perusahaan pengguna jasa dari kapal MV. VOX MAXIMA.

“Kami telah melakukan pemanggilan kepada pihak yang mempekerjakan kapal tersebut, yaitu PT. HLS. Dari hasil pemeriksaan, MV. VOX MAXIMA ini diduga melakukan pengerukan pasir laut di Perairan Pulau Tunda untuk proyek reklamasi di Tanjung Priok”, terang Adin.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Pembiaran Tambang Pasir Liar di Waway Karya, BPAN Akan Lapor ke Propam Polda Lampung

Dijelaskan bahwa terdapat empat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. HLS, di antaranya PT. HLS diduga menggunakan kapal isap untuk melakukan eksploitasi hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut tanpa izin; tidak dilengkapi dokumen PKKPRL; tidak ada izin pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi.

BACA JUGA :  Gabungan Organisasi di Bekasi Desak KPK Bongkar Kasus Grand Kota Bintang dan Polder Aren Jaya

“Tahap pemeriksaan awal oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), memang benar PT. HLS tidak mengantongi PKKPRL. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman mengenai lokasi pengerukan di Perairan Pulau Tunda sesuai PP 26/2023 tentang Hasil Sedimentasi di Laut”, ucap Adin.

Sementara dilakukan pendalaman kasus lebih lanjut terhadap PT. HLS, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP melakukan pengamanan kapal dan peralatan, dokumen serta muatan pasir laut di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. (*)