TANGGAMUS – Warga Pekon Kaur Gading, mengaku tak puas pada hasil audit Inpektorat Kabupaten Tanggamus, karena hanya merekomendasikan agar Kepala Pekon Kaur Gading, Kecamatan Pematang Sawa mengembalikan kerugian negara senilai Rp500 juta sesuai hasil temuan dalam pengelolaan dana desa tahun 2015-2019.
Mereka meminta agar kepala pekon tersebut bisa di proses hukum karena telah terbukti melakukan penyelewengan. Sehingga masyarakat tidak gagal paham dengan temuan inspektorat bahwa Kakon Kaur Gading terbukti merugikan negara Rp500 juta, tapi sanksinya hanya diminta mengembalikan.
“Nalarnya ke mana?, jika benar temuan inspektorat tersebut ada temuan kerugian negara Rp500 juta, oleh Kakon Kaur Gading Abuzar, kok hanya diminta mengembalikan begitu saja, tidak ada rekomendasi proses hukum. Ini, kami yang gagal paham atau bagaimana?,”tanya Azwar perwakilan warga Kaur Gading, mengaku bahwa temuan itu membuktikan kebenaran dugaan penyelewengan sebagaimana laporan warga, Selasa (17/8/2021).
Dikatakan dugaan penyelewengan dana desa yang diselewengkan oleh Kepala Pekon Abuzar selama menjabat dari 2015 hingga 2019, disinyalir lebih dari angka Rp500 juta. Namun demikian hal itu tidak jadi persoalan terpenting telah menemui titik terang sebagai jawaban dugaan masyarakat.
Menurutnya dasar dugaan lebih dari Rp500 juta dana yang telah diselewengkan oleh Kakon Abuzar tersebut adanya Mark-Up tentang pembangunan. Tapi sepertinya Inspektorat Kabupaten Tanggamus hanya menghitung dari nilai barang yang tidak dibelanjakan dari tahun 2015 sampai 2019.
“Saya mewakili masyarakat Pekon Kaur Gading sangat berterimakasih kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus, karena telah menjawab dugaan yang kami laporkan dengan membenarkan adanya kerugian negara oleh Kakon tersebut selama menjabat periode sebelumnya telah terjawab sudah” katanya saat diwawancarai di Kotaagung.
Azwar, meminta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan atau Kepolisian agar mengambil alih dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kakon Kaur Gading, dengan adanya temuan Inspektorat yang sudah terang benderang menyebut ada kerugian negara yang cukup fantastis Rp500 juta. Dalam hukum meskipun bersangkutan mengembalikan dana yang dikorupsi tersebut tidak sertamerta menghilang pidananya.
Warga lainnya, Junizar mengatakan hal senada dengan meminta Inspektorat Kabupaten Tanggamus kembali melakukan audit secara terinci dan meminta agar Kakon Kaur Gading tidak hanya mengembalikan kerugian negara melainkan diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Sehingga bisa lebih jelas, apalagi jika sudah ditangani aparat penegak hukum bisa membuka dugaan kasus lainnya seperti mark-up bagunan menggunakan dana desa yang telah dilaporkan ke Inspektorat.
“Kami warga Pekon Kaur Gading ini sangat berharap dengan Inspektorat Tanggamus agar melakukan pengauditan ulang secara terinci,”tegasnya.
Jika memang temuan Tim Inspektorat betul-betul terbukti agar kepala Pekon Kaur Gading di proses secara hukum. Hal itu agar masyarakat yang tidak paham hukum tidak gagal paham.
“Setahu kami, temuan inspektorat sudah membuktikan ada korupsi di Kakon Kaur Gading ada kerugian negara Rp500 juta dengan meminta Kakon mengembali. Kok hanya disuruh mengembalikan dana kerugian tanpa proses hukum. Apakah memang begitu,”pungkasnya bertanya. (*)