Scroll untuk baca artikel
Lingkungan Hidup

Tak Tersentuh Hukum, KPNas Pertanyakan Ketegasan Pemkab Bekasi Tertibkan Pengelolaan TPS Liar

×

Tak Tersentuh Hukum, KPNas Pertanyakan Ketegasan Pemkab Bekasi Tertibkan Pengelolaan TPS Liar

Sebarkan artikel ini
Hamparan sampah seluas lapangan sepak bola di TPS liar wilayah RW 09 Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi yang telah disegel Gakkum KLH

KABUPATEN BEKASI – Ketegasan pemerintah daerah dalam menerapkan aturan dipertanyakan terkait Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi dengan luas hampir sama dengan lapangan sepak bola di wilayah Babelan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Koalisi Persampahan Nasonal (KPNas) dan Ketua Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN), Bagong Suyoto mengatakan dengan tegas terkait pembiaran terjadinya sampah liar bisa menjadi perkara tindak pidana.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pemangku kebijakan seperti kepala daerah harus bertanggung jawab terhadap kasus tersebut terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup,”ungkap Bagong melihat amburadulnya tata kelola sampah di wilayah Kabupaten Bekasi, Selasa 10 Desember 2024.

Dikatakan saat ini, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng sedang sakit karena “disegel” Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Minggu, 1 Desember 2024.

BACA JUGA :  Warga Bekasi Diimbau Silaturahmi Secara Virtual

“Apa kerjanya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi? Kabupaten Bekasi dihebohkan TPS illegal, seluas lapangan bola disegel oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 26 November 2024,”tegasnya.

TPS illegal dipinggir Kali CBL tersebut lanjutnya jelas melanggar hukum dan merupakan kejahatan lingkungan yang nyata. Tumpukan sampah itu sebagian terbawa air masuk ke sungai menuju laut.

“Wilayah TPS liar ini posisinya rendah dan sangat rentan ketika terjadi banjir, ” ujar Bagong Suyoto.

Harapannya Pelaku/pengelola TPS illegal dan pelindungnya harus segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

TPS liar itu berada di wilayah RW 09 Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Sebetulnya masih ada beberapa TPS liar yang lebih besar ketimbang TPS liar Muara Bakti.

BACA JUGA :  Pentupan TPA Burangkeng, Berlaku Sampai Ada Kesepakatan

Tetapi, tidak mudah masuk ke tempat itu karena dijaga ketat oleh Kadus dan jawara setempat. Dalam konteks ini menjadi tugas penegak hukum.

Menurut Deputi Gakkum KLH Rasio Ridho Sani, tim Gakkum KLH telah mengidentifikasi terduga pelaku pembuangan sampah illegal.

KLH menduga pelaku merupakan pengelola individu yang mengumpulkan sampah dari beberapa perumahan di Kecamatan Babelan dan sekitar.

Perumahan tersebut meliputi Harapan Elok, Mutiara Gading City, Panjibuwono City, serta RW 22 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.

“Jadi pertanyaan kinerja kepala UPTD wilayah 1 dan Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi karena kelalaian, abai dan atau pembiaran berlangsungnya operasional TPS liar,”tandasnya.

Ia tegas menyampaikan bahwa pemangku kepentingan tersebut harus dikenai sanksi pidana dan perdata.

BACA JUGA :  Satu Anggota Tewas, Ormas PP Bekasi Berharap Proses Hukum Maksimal

“Saya menduga pengelola TPS liar ini tidak sendirian, kemungkinan besar ada satu atau beberapa orang yang terlibat, seperti pelindung atau penjagaan keamanan dan lainya. Bisa juga diduga ada keterlibatan orang-orang berkuasa di desa itu, ” ujar Bagong.

Menurutnya tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum aparatur seperti pengurus RT/Dusun kepala desa, kepala UPTD wilayah 1, Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi pun mengetahui aktivitas TPS liar beroperasi selama ini.

“Karena wilayah yang dibuangi sampah sangat dekat dengan sungai/kali. Para pengelola TPS liar dan pelindungnya makin berani, tidak takut hukum. Jawara diantara pembuangan sampah liar,” ungkapnya.***