Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tandaniria, Adik Mantan Bupati Lampura Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK

×

Tandaniria, Adik Mantan Bupati Lampura Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Sebarkan artikel ini
Perkara Korupsi Fee Proyek di Lampura Terus Dikembangkan
ilustrasi Gedung KPK

JAKARTA – Tandaniria adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, resmi ditetapkan sebagai tersangka daalam tindak pidana korupsi penerima gratifikasi tahun 2015-2019.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kabar penetapan tersangka dan penahanan ini diumumkan Deputi Penindakan KPK Karyoto, melalui kanal YouTube KPK, Jumat (15/10/2021).

Akbar Tandaniria Mangkunegara merupakan ASN sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi di Lampura 2015-2019.

“Berdasarkan pengembangan kasus Agung Ilmu Mangkunegara di kabupaten Lampura 2014-2019, dilanjutkan penyelidikan, KPK menemukan bukti yang cukup dan naik ke tahap penyidikan April 2021,” ujarnya. 

Ia melanjutkan, kasus ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah menetapkan dua orang tersangka Agung Ilmu Mengkunegara dan Syahbudin dan sudah diputus oleh pengadilan tipikor. 

BACA JUGA :  Bukan Terbayar, Pasutri di Kota Padang Mengalami Luka Bacok Sekujur Tubuh Saat Tagih Hutang

Konstruksi perkaranya, tersangka ATMN sebagai representasi Agung Ilmu Mangkunegara ini berperan aktif untuk ikut serta yang menentukan pengusaha dalam alokasi proyek di Dinas PUPR Lampura. (*)