JAKARTA – Tandaniria adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, resmi ditetapkan sebagai tersangka daalam tindak pidana korupsi penerima gratifikasi tahun 2015-2019.
Kabar penetapan tersangka dan penahanan ini diumumkan Deputi Penindakan KPK Karyoto, melalui kanal YouTube KPK, Jumat (15/10/2021).
Akbar Tandaniria Mangkunegara merupakan ASN sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi di Lampura 2015-2019.
“Berdasarkan pengembangan kasus Agung Ilmu Mangkunegara di kabupaten Lampura 2014-2019, dilanjutkan penyelidikan, KPK menemukan bukti yang cukup dan naik ke tahap penyidikan April 2021,” ujarnya.
Ia melanjutkan, kasus ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah menetapkan dua orang tersangka Agung Ilmu Mengkunegara dan Syahbudin dan sudah diputus oleh pengadilan tipikor.
Konstruksi perkaranya, tersangka ATMN sebagai representasi Agung Ilmu Mangkunegara ini berperan aktif untuk ikut serta yang menentukan pengusaha dalam alokasi proyek di Dinas PUPR Lampura. (*)