Lintas Daerah

Tanggapi Dinamika Jelang Penetapan UMK, Pj Gubernur: Dicari Solusi Terbaik untuk UMK 2024 di Jabar

×

Tanggapi Dinamika Jelang Penetapan UMK, Pj Gubernur: Dicari Solusi Terbaik untuk UMK 2024 di Jabar

Sebarkan artikel ini
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495.

WAWAINEWS.ID – Aksi buruh jelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 di berbagai wilayah di Jawa Barat, cukup menyita perhatian publik. Terutama di wilayah Bekasi Raya aksi buruh membuat kemacetan total akses ke tol dan lainnya.

Hal itu terlihat di Kota Bekasi akses menuju tol Bekasi Barat terjadi macet parah akibat aksi buruh di Jalan Raya A Yani, pada Kamis 23 November 2023.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal yang sama pun terjadi wilayah kawasan industri Kabupaten Bekasi aksi buruh membuat jalur alteri macet total.

Menyikapi dinamika saat ini menjelang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 di Jawa Barat, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengimbau semua pihak untuk sabar dan dapat menahan diri.

BACA JUGA :  Ade Zakir Hasim Resmi Gantikan Arsan Latif yang Tersangkut Kasus Korupsi sebagai Pj Bupati Bandung Barat

Ia juga mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga dapat dicari solusi terbaik.

BACA JUGA : UMP 2024 Jawa Barat Naik Rp70.825, UMK Kabupaten dan Kota di Jabar Diumumkan 30 November 2023

“Diharapkan semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga segala isu dan perdebatan akan kita carikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak,” ucap Bey, Kamis (23/11/2023).

“Sebagai Pj. Gubernur, saya akan melakukan langkah-langkah strategis untuk hal ini dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

BACA JUGA : Aksi Bekasi Bersama Palestina, Ratusan Ribu Manusia Tumpah di Jalur A. Yani

BACA JUGA :  Anugerah Kawistara 2024, Pj Gubernur Jabar: Bahasa Indonesia Kaya Kosakata Indah dan Cantik

Sebelumnya, pada tanggal 21 November 2023, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495.

UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.

Perhitungan UMP 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

BACA JUGA : Beredar Video, OTK Bongkar Warung Pelaku UMKM di Taman Wisata Way Lalaan

Penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat akan diumumkan pada 30 November.