Scroll untuk baca artikel
Nasional

Tanggapi Pernyataan Jokowi Presiden Boleh Memihak, Anies : Biar Pakar Hukum Tata Negara Memberikan Pendapat

×

Tanggapi Pernyataan Jokowi Presiden Boleh Memihak, Anies : Biar Pakar Hukum Tata Negara Memberikan Pendapat

Sebarkan artikel ini
Anies Baswedan
Anies Baswedan

KOTA BEKASI – Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan memberi tanggapan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo soal pemimpin negara boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon presiden dengan mengatakan bahwa pernyataan itu harus diuji sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Anies meminta agar ahli hukum tata negara beropini untuk memberi pendapat soal pernyataan Presiden Jokowi. Sisanya jelas dia, biar masyarakat yang mencerna dan menakar, menimbangan pandangan pribadi yang dilontarkan tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Karena sebelumnya yang kami dengar bahwa Presiden sebagai kepala negara itu netral, mengayomi, memfasilitasi semua. Tapi tentu kami silahkan masyarakat Indonesia untuk mencerna dan menilai,”ujar Anies usai bertemu Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).

BACA JUGA :  Rencana Resufle Kabinet, Jokowi : Rencana Itu Pasti Ada

Dikonfirmasi bahwa presiden juga menyatakan bahwa Menteri juga boleh melakukan kampanye dan berpihak. Anies hanya mengembalikan kepada masyarakat untuk menilai dan mencerna.

“Kami sebenarnya ingin menjaga negara ini tetap menjadi negara hukum, di mana semua yang menjalan kewenangan merujuk pada aturan hukum bukan merujuk pada selera, bukan merujuk kepada kepentingan yang menempel pada dirinya atau kelompoknya,”tukas Anies.

Menurutnya bernegara itu mengikuti aturan hukum, sehingga semuanya diatur oleh aturan hukum. Kembali ke pernyataan terkait Presiden boleh berkampanye dan memihak kembalikan lagi kepada aturan hukum.

“Aturan hukum itu bagaimana, ini bukan selera. Monggo para ahli hukum tata negara apakah yang disampaikan presiden sesuai dengan ketentuan hukum kita atau tidak, karena negara kita menggunakan aturan hukum kita rujuk pada aturan yang berlaku,”papar dia.

BACA JUGA :  BMKG Memperkirakan Lampung Berpotensi Banjir

Dikonfirmasi apakah pernyataan presiden sudah ideal menurut Anies, dia kembali menyerahkan agar dijawab oleh para pakar hukum tata negara untuk memberikan opininya sebagai ahli agar aturan bisa tegak lurus.

“Tentunya jika tidak benar salah subjektif masing-masing, kalo aturan hukum tidak boleh ya berbarti tak oleh, kalo boleh ya sudah,”ucapnya.

Pasangan AMIN jelasnya, menggagas perubahan agar negara ini tidak diatur pakai selera, tapi diatur pakai aturan hukum dan tidak diatur oleh penguasa.

“Kita ingin penguasa diatur oleh hukum,”pungkasnya.

Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas dan lugas menegaskan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak dalam pemilihan umum (pemilu). Tapi yang terpenting saat kampanye tak boleh menggunakan fasilitas negara.

BACA JUGA :  Presiden Tegaskan Hukum Harus Ditegakkan untuk Lindungi Masyarakat

Hal itu ditegaskan Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang non-politik malah aktif berkampanye pada saat ini.

Menurut Jokowi, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi dari setiap warga negara. Hanya saja yang mengatur itu tak boleh menggunakan fasilitas negara.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).***