Hukum & KriminalLampung

Tanpa Didampingi Pengacara Oknum Dewan Tanggamus Terdakwa Korupsi DAK 2021 Disidang di PN Tanjung Karang

×

Tanpa Didampingi Pengacara Oknum Dewan Tanggamus Terdakwa Korupsi DAK 2021 Disidang di PN Tanjung Karang

Sebarkan artikel ini
Basuki Wibowo oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus terdakwa korupsi dana DAK bantuan lebah madu tahun 2021 mulai menjalani sidang perdana di PN Tanjung Karang, Selasa 10 Oktober 2023- foto Lampung Geh
Basuki Wibowo oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus terdakwa korupsi dana DAK bantuan lebah madu tahun 2021 mulai menjalani sidang perdana di PN Tanjung Karang, Selasa 10 Oktober 2023

WAWAINEWS.ID – Sidang perdana kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) untuk kelompok tani di Ulubelu tahun 2021, dengan terdakwa oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari fraksi PDI Perjuangan, mulai digelar di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa 10 Oktober 2023.

Sidang perdana tersebut terlihat Basuki Wibowo selaku terdakwa hadir sendiri tanpa didampingi kuasa hukum atau pengacara. Agenda sidang perdana itu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Jaksa penuntut umum, M Yudi Gunthara mengatakan, Basuki Wibowo yang juga Ketua Gapoktan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian total mencapai Rp 518 juta.

BACA JUGA :  Rumah di Gisting Tanggamus Sengaja Dibakar, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA : Tersangka Korupsi DAK Budidaya Lebah Madu di Tanggamus Segera Disidangkan

Hakim dalam persidangan itu sempat menanyakan kepada terdakwa apakah tidak didsampingi pengacara.

“Saya tidak ditemani kuasa hukum, biar apa adanya saja yang mulia. Saya tidak mampu bayar pengacara,” kata Basuki, menjawab pertanyaan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Melihat kondisi tersebut, hakim memutuskan agar terdakwa mendapatkan penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Tanjungkarang secara cuma-cuma.

BACA JUGA : Belum ada Penambahan Tersangka dalam Kasus Korupsi DAK Bantuan Budidaya Lebah Madu di Ulubelu Tanggamus

Berdasarkan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau paling rendah lima tahun wajib menunjuk penasihat hukum.

BACA JUGA :  Komisi 2 Pertanyakan Peran Badan Pengawas Pupuk Bersubsidi di Lampung Timur

Oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut didakwa telah melakukan korupsi DAK Fisik 2021 dalam kegiatan bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu, di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.

BACA JUGA : Kejari Tanggamus Tetapkan Anggota Dewan Fraksi PDIP Tersangka Korupsi

Kasus itu sempat viral di media sosial karena Basuki Wibowo memaki-maki salah seorang ketua kelompok tani melalui saluran telephone dengan menggunakan bahasa jawa. Sehingga kasus itu pun menarik perhatian publik.