JAKARTA – Kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin, berupa kegiatan pembangunan terminal khusus (tersus) dan reklamasi di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, disegel oleh KKP, pada Selasa 6 Mei 2025.
Penyegelan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang terindikasi telah menyebabkan kerusakan ekologi dan lingkungan sekitar, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut juga dianggap mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan berpotensi menciptakan suasana tidak kondusif.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa penghentian tersebut karena belum ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRPRL), dan izin Reklamasinya.
“Jadi kita lakukan tindakan penghentian sementara berupa penyegelan,” ujar Ipunk sapaan akrban Dirjen PSDKP tersebut dalam siaran resmi KKP di Jakarta.
Dikatakan bahwa indikasi pelanggaran ini ditemukan pada saat tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSKDP Batam melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan PT. TBJ di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Sementara itu Kepala Pangkalan PSKDP Batam Semuel Sandi Rundupadang, menyampaikan pelanggaran yang dilakukan PT. TBJ, Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam telah melakukan penghentian sementara kegiatan dan pemasangan Plang Penghentian Kegiatan dan garis Polsus PWP3K terhadap area reklamasi dengan disaksikan oleh penanggung jawab usaha.
Ditegaskan Samuel, bahwa pihaknya melakukan penyegelan terhadap lahan reklamasi seluas 0,05 hektar. Selanjutnya akan dilakukan analisa dan proses hukum lebih lanjut untuk pengenaan sanksi administratif dengan potensi berupa denda administratif. ***