KOTA BEKASI – Isu pesimisme yang menyeruak belakangan yang disuarakan terkait capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi yang dikaitkan dengan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai terlalu tergesa dan tidak berdiri di atas pijakan hukum yang tepat.
Bang Roy dari Forum Masyarakat Cinta Bekasi (FMCB), menilai bahwa rotasi ASN bukan indikator kemunduran, melainkan bagian dari mekanisme legal yang memang dirancang untuk menyegarkan birokrasi.
Menurutnya, mutasi dan rotasi ASN adalah langkah sah dan sepenuhnya berada dalam koridor hukum, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN serta peraturan turunan seperti PP Manajemen PNS. Sehingga tidak bisa dikaitkan dengan capaian PAD yang telah memiliki pijakan dan tata kelola sendiri.
Dengan demikian, tegas Bang Roy, sapaan akrab Rosadi ini, perpindahan pejabat bukanlah isu yang layak dipolitisasi sebagai penyebab turunnya optimisme PAD. Sederhananya. tegas dia ini rotasi, bukan gempa birokrasi.
Target PAD Itu Estimasi, Bukan Vonis Hukum
Bang Roy menegaskan bahwa perdebatan yang menyamakan target PAD dengan kewajiban mutlak adalah kekeliruan yang sudah lama dibantah undang-undang.
Ia mengatakan bahwa kerangka hukum keuangan negara dengan jelas menyebutkan bahwa target PAD adalah proyeksi berbasis analisis, bukan angka yang bila tak tercapai langsung dianggap pelanggaran.
Ia merinci dasar hukumnya:
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pendapatan daerah bersifat estimasi, bukan angka sanksional.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: PAD adalah sumber pendapatan, bukan kewajiban hukum yang menimbulkan konsekuensi formal jika tidak mencapai target.
- Permendagri 77/2020: Realisasi pendapatan dapat berubah mengikuti dinamika ekonomi, situasi lapangan, dan performa perangkat daerah.
Artinya jelas: Target PAD meleset bukan pelanggaran hukum. Tidak menurunkan roda pemerintahan. Tidak menghentikan pelayanan publik. Tidak menempatkan kepala daerah atau pejabat terkait pada posisi “melanggar”.
“Jika target PAD dianggap “hukuman absolut”, maka setiap daerah di Indonesia tiap tahun harus buka sesi sidang skripsi anggaran untungnya bukan begitu mekanismenya,”tandasnya.
Rotasi ASN, menurut Bang Roy, merupakan strategi organisasi yang lazim untuk memperkuat efektivitas. Pergantian struktur bukan berarti penurunan kinerja sepanjang perangkat baru diberi ruang bekerja, memahami posisi, dan memperkuat koordinasi teknis.
Ia menilai atmosfer pesimisme yang beredar terlalu cepat mengambil simpulan sebelum data akhir berbicara.
“Menarik garis pesimisme terlalu cepat hanya akan mengaburkan kerja teknis di lapangan,” tegasnya.
Alih-alih larut dalam asumsi, ia mengajak semua pihak menunggu hingga Desember, saat realisasi PAD benar-benar terang.
Optimisme yang rasional jauh lebih bermanfaat daripada komentar yang mendahului kenyataan.
Dikatakan bahwa dengan landasan hukum yang kuat dan dinamika anggaran yang diakui undang-undang, Bang Roy menilai bahwa rotasi ASN bukan alasan logis untuk meredupkan kepercayaan pada capaian PAD.
Justru sebaliknya, perubahan ini bisa menjadi awal penguatan kinerja bila dikelola dengan tepat.
“Pada akhirnya, yang menentukan bukan suara pesimisme, melainkan angka realisasi di penghujung tahun dan sampai hari itu tiba, publik masih punya alasan untuk tetap optimis secara sehat,”pungkas dia.***










