Nasional

Tarif Merak-Bakauheni, Siang Diskon 10 Persen, Malam Naik 10 persen

×

Tarif Merak-Bakauheni, Siang Diskon 10 Persen, Malam Naik 10 persen

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan diferensiasi tarif di lintas Merak-Bakauheni pada arus mudik lebaran kali ini. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku operator menyatakan siap melakukan diferensiasi tarif tiket terpadu Lintas Merak-Bakauheni dari Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

Ketentuan ini akan ditetapkan pada periode 30 Mei sampai 3 Juni khusus Pelabuhan Penyeberangan Merak. Sementara untuk Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni akan dimulai pada 7 Juni sampai 10 Juni 2019.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ketentuan Diferensiasi Tarif tersebut yaitu akan dikenakan diskon 10 persen pada siang hari dan kenaikan 10 persen pada malam hari,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangannya, Rabu (29/5).

BACA JUGA :  Menhub Budi Karya, Diumumkan Positif Terjangkit Virus Corona

Budi mengatakan, diferensiasi tarif itu akan dikenakan pada layanan regular atau non-eksekutif. Dengan adanya ketentuan itu, pihaknya berharap pemudik tak melakukan perjalanan di satu waktu saja.

“Sehingga tidak terjadi antrian panjang di malam hari lagi sampai ke jalan tol. Harapannya dengan adanya kebijakan ini dapat mempengaruhi pola perjalanan sehingga terjadi pendistribusian calon penumpang dan memecah antrian kendaraan di malam hari,” pungkasnya.

Dalam ketentuan tersebut berlaku sebagai berikut:
a. Diskon Tarif Jasa Kepelabuhanan dikenakan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Tarif Tiket Terpadu (termasuk pembulatan) untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 (lima) meter (Golongan IV) pada Pukul 08.01 WIB s.d. 19.59 WIB;

BACA JUGA :  Mentrans Tegaskan Programnya Fokus Revitalisasi Kawasan dan Transmigrasi Lokal

b. Kenaikan Tarif Jasa Kepelabuhanan dikenakan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Tarif Tiket Terpadu (termasuk pembulatan) untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 (lima) meter (Golongan IV) pada Pukul 20.00 WIB s.d. 08.00 WIB.

Dengan adanya peraturan baru tersebut, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku dengan adanya pemberlakuan diskon dan kenaikan tarif ini.(red)