Lampung

Tarif PBB-P2 di Tanggamus Mulai Sekarang Berlaku Normal, Relaksasi Resmi Dihentikan

×

Tarif PBB-P2 di Tanggamus Mulai Sekarang Berlaku Normal, Relaksasi Resmi Dihentikan

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus hentikan pemberian relaksasi/diskon atau potongan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.

Hal itu karena pemberian diskon dengan pertimbangan kondisi pandemi covid 19 saat ini sudah berakhir. Dan juga, ini salah satu upaya dalam meningkatkan penerimaan pendapatan dari sektor PBB-P2.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pengehentian relaksasi tersebut berdasarkan hasil rapat Koordinasi dan Konsultasi yang dilaksanakan di ruang rapat Asisten III Bidang Administrasi Umum, berdasar surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus nomor 973/266/42/2024 tanggal 5 Juni 2024 yang dipimpin oleh Asisten III Sukisno.

Dalam penyampaiannya Sukisno mengatakan, pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus telah memberikan relaksasi atau diskon tarif pembayaran PBB-P2 selama 3 Tahun, yakni tahun 2021, 2022 dan 2023.

BACA JUGA :  Gambar Mantan Bupati dan Wakil Masih Bertebaran di Instansi Pemerintah, Bawaslu Tanggamus Janji Ambil Sikap

“Hal ini dilakukan karena adanya perubahan tarif PBB-P2 semula 0,1 persen menjadi 0,3 persen sedangian situasi saat itu tengah pandemi covid 19,” kata Sukisno bulan lalu.

Kemudian dalam hal evaluasi jelas dia, pelaksanaan pemberian relaksasi/diskon dari sektor pembayaran PBB-P2 sampai dengan Tahun 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus berhasil meningkatkan capaian realisasi PBB-P2 di tahun 2021 dan 2022.

“Tetapi di bandingkan tahun 2022 lalu, Pendapatan dari sektor PBB-P2 tahun 2023 mengalami penurunan, jadi Pemkab Tanggamus melalui BPKD terus berupaya meningkatkan penerimaan PBB-P2 di tahun 2024,” jelasnya.

Menanggapi upaya Pemkab Tanggamus untuk terus mendongkrak penerimaan pemasukan dari sektor PBB-P2 tahun 2024 ini Yasmiransyah mewakili Inspektorat menilai perlu dilakukan evaluasi program relaksasi/diskon PBB-P2.

BACA JUGA :  Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Pringsewu, Satu Orang Meninggal

“Menurut kami, relaksasi/diskon yang diberikan Pemerintah daerah tidak lagi diberikan di tahun 2024, karena rasanya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, mengingat pandemi covid 19 sudah berakhir,” terang Yasmiransyah.

Hal senada juga disampaikan M.E Doni Fhose mewakili Kabag Hukum Satda Tanggamus, mendukung usulan Irban IV agar Pemkab Tanggamus dapat menghentikan program relaksasi Pajak untuk mewujudkan upaya peningkatan penerimaan PBB-P2.

“Sependapat dengan Inspektorat, pemberian relaksasi/diskon ini memang sudah tidak relevan. Tujuan relaksasi PBB-P2 ini kan untuk meringankan beban masyarakat sebagai wajib Pajak dimasa pandemi covid 19 dan saat ini situasi sudah tidak ada pandemi,” ungkap Doni Fhose yang diamiini Eko Didi Armadi mewakili Kadis PMD Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA :  Kurnain: Jalan Rusak Menuju Tanjung Agung Akan Segera Dibangun

Setelah mendengarkan masukan, pandangan, pendapat, pertimbangan- pertimbangan dan prediksi dari peserta rapat, akhirnya disimpulkan pemberian relaksasi/diskon terhadap PBB-P2 Tahun 2024 disepakati tidak diberlakukan atau dihentikan. (*)