Uncategorized

Tebar Duit, Bacaleg Dapil III DPRD Kota Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu

×

Tebar Duit, Bacaleg Dapil III DPRD Kota Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

WAWAINEWS.ID – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Bekasi untuk daerah pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang dilaporkan ke Bawaslu setelah video pemberian amplop bergambar wajah berisikan Rp100 ribu menyebar.

Caleg tebar uang Rp100 ribu dengan amplop bergambar wajah bacaleg Partai Golkar berinisial SES, diketahui menyebar di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kota Bekasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Ribuan Bacaleg untuk DPR RI Dinyatakan TMS, KPU Beri Kesempatan Perbaikan

“SES Bacaleg Golkar untuk Dapol 3 Kota Bekasi,  terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh masyarakat karena melakukan money politics dengan bagi bagi uang Rp100.000,” papar Willy Sadily, Ketua Umum (IPB) Ikatan Pemuda Bekasi Rabu 12 Oktober 2023.

BACA JUGA :  Banggar DPRD Kota Bekasi Beri Rekomendasi Ini, Terkait Temuan BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2023

Willy menyampaikan dalam rekaman video yang di rekam oleh masyarakat seorang Caleg DPRD Kota Bekasi dari Partai  Golkar Dapil III atas Nama SES menebar beberapa pecahan didalam amplop dengan pecahan Rp 100,000 kepada Masyarakat di Dapil III.

“Bahkan simpatisan juga sempat berebut uang,” cetus Willy.

BACA JUGA: Antisipasi Politik Uang dan Politisasi Sara, Bawaslu Tanggamus Gelar Pengawasan Partisipatif Pekon

Willy mendukung sanksi tegas terhadap pelaku politik uang, sebagaimana tercantum dalam draft revisi Undang-Undang Aturan soal politik uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523.

Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye.