Setelah selesai, WN mengaku kembali lagi ke warungnya dalam keadaan pusing, sesampainya di warung, selanjutnya pingsan kemudian sang suami membawanya ke bidan desa lantaran korban mengeluarkan banyak darah.
Karena keadaan WN yang tidak memungkinkan, sehingga bidan desa menyarankan untuk membawa WN ke Puskesmas Air Naningan, namun setelah pemeriksaan awal WN kembali di rujuk ke RSUD Pringsewu.
BACA JUGA: Bangunan di Bantaran Kali, Dituding Penyebab Banjir di Wonosobo Tanggamus
“Petugas Puskesmas membawa WN ke RSUD Pringsewu dalam keadaan tidak sadar, selanjutnya dilakukan penanganan medis oleh dokter setempat,” jelasnya.
Kasat menegaskan, berdasarkan pengakuan WN ia mengakui telah membuang bayinya, untuk motif diduga faktor ekonomi yang melatarbelakanginya.
“Keterangan tersangka, dia membenarkan bahwa membuang bayi, untuk motif diduga masalah ekonomi karena dia telah memiliki 6 anak,” tegasnya.
BACA JUGA: Pemkab Pastikan Lahan Pasar Swasta di Kota Bekasi Aset Daerah
Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Tanggamus guna dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diduga melakun tindak pidana pembunuhan terhadap anak atau makar mati terhadap anak oleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 KUHPidana Junto Pasal 342 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.