Kemudian lanjut Kasat, tersangka masuk ke dalam kamar lalu membangunkan korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Sementara, tersangka ditangkap pada Rabu 22 Juni 2022 pukul 17.00 WIB oleh unit PPA Satreskrim Polres Waykanan di Jalan Poros Kampung Bumi Mulya, Pakuan Ratu, Waykanan.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
“Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan” ungkap Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, pada Sabtu (25/6/22).
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)









