Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

Tekan Kemacetan Lebaran, 1.120 Sopir Angkot di Cibadak Dihentikan Sementara

×

Tekan Kemacetan Lebaran, 1.120 Sopir Angkot di Cibadak Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Pemkot Bekasi bekerjasama dengan TRON segera mengoperasikan angkot online di wilayah setempat. (Ist)

SUKABUMI — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi, selama periode libur Idulfitri 1447 H/2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat, guna mengurangi kepadatan lalu lintas di salah satu titik rawan macet saat arus mudik dan balik Lebaran.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sebanyak 1.120 sopir angkot dari enam trayek di kawasan Cibadak terdampak kebijakan tersebut. Mereka diminta tidak beroperasi pada tiga hari yang diprediksi menjadi puncak kepadatan, yakni 23, 24, dan 29 Maret 2026.

BACA JUGA :  Dedi Mulyadi Siapkan “Revolusi Sekolah”: Kepala Sekolah Pulang Kampung, Toilet Naik Kelas

Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat, , menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar lalu lintas tetap lancar di jalur utama Sukabumi.

“Cibadak menjadi salah satu titik krusial. Dengan mengurangi jumlah kendaraan angkot yang beroperasi, diharapkan arus kendaraan pemudik bisa lebih terkendali,” ujarnya.

Sebagai bentuk perhatian terhadap para sopir, Pemda Jabar menyiapkan kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari. Selama tiga hari, setiap sopir akan menerima total Rp600 ribu, yang disalurkan langsung melalui rekening masing-masing.

BACA JUGA :  Hadapi Libur Nataru, Dishub Jabar Petakan Titik Rawan dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Sebelum pencairan dana, Dinas Perhubungan telah melakukan pendataan dan verifikasi ketat terhadap sopir yang berhak menerima kompensasi. Proses ini melibatkan Dishub Kabupaten Sukabumi dan organisasi angkutan darat (Organda) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Pembagian kompensasi antara sopir dan pemilik kendaraan diserahkan pada kesepakatan internal masing-masing pihak.

Kebijakan ini pun mendapat sambutan positif dari para sopir angkot. Mereka memahami bahwa langkah tersebut bertujuan untuk kepentingan bersama, khususnya dalam menjaga kelancaran lalu lintas selama momen Lebaran.

BACA JUGA :  413 Calon Jamaah Haji Kloter 34 Jabar Diberangkatkan

Meski begitu, Dishub Jabar tetap akan melakukan pengawasan di lapangan. Sopir yang tetap beroperasi setelah menerima kompensasi akan diberikan teguran secara persuasif.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik dan balik di wilayah Cibadak dapat berjalan lebih lancar, aman, dan nyaman bagi masyarakat. ***