Hukum & KriminalLampung

Tempo 8 Jam, Kaki Pencuri Handphone RSUD Batin Mangunang Ditembak

×

Tempo 8 Jam, Kaki Pencuri Handphone RSUD Batin Mangunang Ditembak

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian HP di kamar rawat inap RSUD Batin Mangunang Kota Agung dalam tempo 8 jam setelah korban melapor.

Polisi memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki kanannya karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan, pada Senin (20/6/22) pukul 11.00 WIB di wilayah Kota Agung Timur, Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pelaku pencurian tersebut bernama DS alias Dede (28) warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus dan pelapor Wahyudi (19) warga Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan terjadi pencurian Hp di kamar rawat inap RSUD Batin Mangunang Kota Agung, pada Senin, 20 Juni 2022 pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Lahan Sawit BSMI Mesuji

“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dan bukti petunjuk rekaman CCTV alat parkir, sehingga tersangka berhasil teridentifikasi dan ditangkap pada Senin (20/6/2022) pukul 11.00 WIB saat berada di wilayah Kota Agung Timur,” kata AKP Sugeng Sumanto, Rabu (22/6/2022).

Kapolsek menyampaikan, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti 2 Handphone Vivo Y91C dan Oppo, 1 kunci letter T, linggis kecil dan obeng.

“Barang bukti milik korban berupa Vivo Y91C. Sementara kunci T, linggis kecil dan obeng diduga akan sebagai alat kejahatan juga,” ujarnya.