Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Gelapkan Motor Teman Sendiri, Residivis Asal Lampung Timur Kembali Diringkus Polisi

×

Gelapkan Motor Teman Sendiri, Residivis Asal Lampung Timur Kembali Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Indra Gondrong pria asal Pekalongan Lamtim, kembali ditangkap Polisi lantaran gelapkan motor teman sendiri di Sukoharjo, Pringsewu, 25 April 2024 - foto doc Ist
Indra Gondrong pria asal Pekalongan Lamtim, kembali ditangkap Polisi lantaran gelapkan motor teman sendiri di Sukoharjo, Pringsewu, 25 April 2024 - foto doc Ist

PRINGSEWU – AHW atau akrab disapa Indra Gondrong (40) residivis asal Pekalongan, Lampung Timur, kembali diringkus polisi lantaran menggelapkan sepeda motor warga Sukoharjo, Pringsewu.

Indra Gondrong, diketahui baru dua bulan ini bebas dari penjara dan kembali diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di Desa Sidomulyo, Negeri Katon, Pesawaran pada Rabu, 23 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Iptu Riyadi menjelaskan, tersangka AHW yang sudah berstatus residivis kasus pemerasan dan baru dua bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Residivis ini, kembali ditangkap karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Mio seharga Rp5 juta, milik Sakijo (43) warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo.

Modusnya, kata Riyadi, pelaku dan korban yang saling kenal bertamu ke Sakijo di Pandansari, kemudian meminjam sepeda motor dengan untuk menemui sejumlah kepala Pekon di wilayah Kecamatan Sukoharjo.

Namun setelah sepeda motor di pinjamkan, tersangka tidak juga mengembalikan bahkan saat dihubungi melalui ponselnya selalu beralasan. Hal itu membuat korban kesal dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Setelah tersangka berhasil ditangkap ternyata sepeda motor korban telah digadaikan seharga Rp800 ribu dan uangnya telah dihabiskan untuk berjudi online,” ungkap Kapolsek, pada Kamis 25 April 2024.

Kapolsek menyebut, sepeda motor milik korban telah berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara. ia juga mengungkapakan tersangka AHW telah dilakukan penahanan dirutan Polsek Sukoharjo.

“Dalam proses penyidikan perkara, tersangka Albertus Hendra Wardani dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.” tandasnya.***