Scroll untuk baca artikel
Lampung

Temuan SHM di Laut Teluk Semaka, Kakan ATR/BPN Tanggamus Pastikan Kesalahan Tampil Peta di Website Bhumi

×

Temuan SHM di Laut Teluk Semaka, Kakan ATR/BPN Tanggamus Pastikan Kesalahan Tampil Peta di Website Bhumi

Sebarkan artikel ini
Foto Kepala Kantor BPN Tanggamus Deden Sudrajat saat memberi penjelasan di kantornya, (foto_dd)
Foto Kepala Kantor BPN Tanggamus Deden Sudrajat saat memberi penjelasan di kantornya, (foto_dd)

TANGGAMUS – Baru-baru ini viral isu ada hak guna bangunan di atas laut Teluk Semaka, di desa Padang ratu kecamatan Limau dan Tanjung Raja Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus terpantau melalui website Bhumi.

Terkait hal itu, Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus beri klarifikasi atas temuan letak tanah di atas laut di website Bhumi ATR BPN wilayah Kecamatan Limau dan Cukuh Balak Kabupaten setempat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Letak lahan hak milik warga wilayah Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau dan Tanjung Raja, Kecamatan Cukuh Balak yang terlihat di peta website Bhumi ATR BPN berada di lautan, sebenarnya berada di daratan,”tegas Kepala Kantor BPN Tanggamus Deden Sudrajat, Kamis 13 Februari 2025.

BACA JUGA :  BPN Tanggamus Launching Layanan Sertifikat Elektronik, Permudah Pengecekan Tanah

Dikatakan secara terperinci penyebab anomali pemetaan dalam aplikasi Bhumi ATR BPN tersebut salah satunya di sebabkan oleh perbedaan penggunaan sistem transformasi koordinat.

Jika dilihat dari peta website Bhumi ATR BPN letak lahan hak milik di Limau dan Cukuh Balak itu posisinya seperti di atas laut teluk semaka.

“Padahal sebenarnya letak lahan tersebut berada di daratan, itu hanya kesalahan tampilan peta saja yang ada di website Bhumi ATR BPN,”papar Deden Sudrajat yang memiliki latar belakang teknis pengukuran dan pemetaan itu menjelaskan.

Diketahui sebelumnya, Lembaga Pemantau Aset dan keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI Projamin) pertanyakan sertifikat hak milik warga terletak di atas lautan teluk semaka Kabupaten Tanggamus berdasarkan temuan di website Bhumi ATR BPN.

BACA JUGA :  Jalan Penghubung di ARA dan Rumbia Jadi Sorotan, Bupati Lamteng Diminta Terbuka

Setelah diminta klarifiiasi, Ketua LPAKN RI Projamin Helmi mendapat penjelasan dan juga diperkenankan melihat langsung data base pemetaan yang ada di Kantor BPN Kabupaten Tanggamus, dimana fakta sesungguhnya dari letak lahan tersebut bukanlah berada di lautan, seperti yang terlihat pada peta dalam website Bhumi ATR BPN melainkan masih berada di daratan.

“Saya dan tim memang kemarin sudah lakukan klarifikasi kepada pihak BPN kabupaten Tanggamus, dan mendapat penjelasan langsung dari Kepala Kantor Pertanahan, Pak Deden, dimana kami meminta klarifikasi terhadap temuan kami yang ada di website Bhumi ATR BPN,” terang Helmi.

Salah satu yang dipertanyakan, lanjut Helmi, terkait hak milik yang ada di tengah laut yang berada di desa Padang ratu kecamatan Limau dan Tanjung Raja Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA :  Pangeran Edward Syah Pernong : Tanah Adat Tak Ada Kadaluarsa

“Dari semua pemilik tanah yang telah kami mintakan keterangannya, semua terbukti itu hanya kesalahan tampilan peta yang ada di website Bhumi ATR BPN tersebut,” jelas Helmi.

Setelah  mendapatkan klarifikasi itu,  Ketua LPAKN RI PROJAMIN, Helmi mengucapkan terima kasih kepada Pihak ATR BPN yang telah memberikan kesempatan untuk klarigikasi dan mendapat penjelasan yang memuaskan. ***