Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tenaga Ahli DPR RI Kena OTT Polres Lamtim

×

Tenaga Ahli DPR RI Kena OTT Polres Lamtim

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Lamtim – Polres Lampung Timur (Lamtim), berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan mengamankan Cecep Ahmad Nuraeni yang memiliki kartu pengenal bertuliskan  Tenaga Ahli di DPR RI.

Dia ditangkap terkait dugaan melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah gabungan kelompok tani (Gapoktan) di  wilayah Bumi Tuah Bepadan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta, buku tabungan, tanda pengenal dan sebuah telepon genggam,”ungkap Kapolres Lampung Timur, Taufan Dirgantoro, dalam konfrensipers, Jumat (2/8/2019).

Dikatakan Cecep diduga melakukan pungli dengan cara meminta imbalan kepada kelompok tani yang menerima bantuan traktor roda empat dari Kementrian Pertanian tahun anggaran 2017.

BACA JUGA :  Nahas, Warga Trimurjo Tewas Tersengat Listrik di Pintu Tol Tegineneng Barat

“Untuk satu kelompok tani diminta uang antara Rp70 juta hingga Rp100 juta dengan sistem pembayaran bertahap. Dari hasil penyidikan selama 2017 hinggga 2019 sudah ada 5 kelompok tani yang menyerahkan uang kepada tersangka dengan total mencapai Rp215juta,”ungkap Dirgantoro.

Dilanjutkan Taufan, jumlah imbalan yang diminta bervariasi. Tergantung dari merk traktor. Antara lain bermerek Yanmar, New Holand dan Kubota. Untuk satu unit traktor tersebut harga satuannya antara Rp400 juta hingga Rp700 juta per unit.

Upaya mengeruk keuntungan pribadi itu terungkap saat Cecep datang ke Lamtim untuk meminta setoran Rp5 juta kepada Gapoktan di wilayah Kecamatan Batangharinuban, Senin (29/7) lalu. Di saat itulah,Cecep tertangkap basah berikut barang bukti uang tunai Rp5 juta serta tanda terima (kwitansi).

BACA JUGA :  Pemuda 19 Tahun Pelaku Ranmor di Way Ngison, Diringkus Polisi

” Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Taufan.

Kapolres menambahkan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun sebagai diatur pasal 12 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (Abu Umar)