Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Terancam 15 Tahun, Penyalahguna Sabu Dilimpahkan ke JPU Kejari Pringsewu

×

Terancam 15 Tahun, Penyalahguna Sabu Dilimpahkan ke JPU Kejari Pringsewu

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Pringsewu, Lampung, Kamis (6/10/2022).

Tersangka Arif Setioko (52) warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo Pringsewu, dilimpahkan bersama barang bukti 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disita polisi dari tersangka saat proses penangkapan berlangsung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: Tersangka Pengedar Sabu di Preingsewu Dilimpahkan ke JPU

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, pelimpahan menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor : B-1650/L.8.20/Enz.1/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022 tentang pemberitahuan berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.

BACA JUGA :  Kejari Pringsewu Akan Panggil e-Warung di Gadingrejo

“Berdasarkan hal tersebut, maka tersangka dan barang bukti kita limpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut,” kata Iptu Yudi Raymond, pada Kamis (6/10/22) siang.

Iptu Yudi menjelaskan, sebelum dilimpahkan tersangka Arif Setioko telah menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu sejak 4 Agustus 2022 lantaran terlibat dalam perkara penyalahguna narkotika jenis sabu.

Baca juga: Polres Way Kanan Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Negara Batin

Arif Setioko diringkus Polisi di depan rumahnya pada 2 Agustus 2022 lalu. Saat digeledah dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 1 buah plastik klip berisi 0,28 gram narkotika jenis sabu yang dibungkus kain masker,” jelasnya.

BACA JUGA :  Setahun Berlalu, Korban Persetubuhan dan Kekerasan Seksual di Lampung Timur Akhirnya Mendapat Keadilan

Atas perbuatannya, tersangka Arif Setioko dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara hingga 15 tahun lamanya.” pungkasnya. (*)